Ia menyampaikan, dalam aturan yang berlaku ada beberapa sanksi yang diberikan kepada oknum itu sesuai dengan kesalahannya. Dimana, ada sanksi penurunan jabatan, pembebasan tugas dan pemberhentian dari ASN.
“Tergantung bagaimana keputusan pengadilan, setelah itu beru kita bisa beri sangsi sehagai ASN,” ujarnya.
Selain itu, Rudi mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan tes urin kepada ASN yang ada di Padangpariaman, setidaknya mulai dari pejabat adminastrator yang ada di Padang Pariaman. (*/red)













