INDRAMAYU, ONtime.ID — Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memanas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo menghadirkan sejumlah bukti baru yang disebut membuka kemungkinan adanya pelaku lain di balik tragedi berdarah tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengungkap empat nama yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembunuhan keluarga Sahroni. Keempat nama tersebut yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Menurut Toni, bukti tambahan sengaja dihadirkan untuk memperkuat keyakinan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Indramayu itu.
[irp posts=”36130″ ]
“Saya ingin menunjukkan bahwa ada fakta-fakta lain yang belum terungkap secara utuh dalam perkara ini,” ujar Toni dalam persidangan.
Salah satu bukti yang diperlihatkan berupa foto seorang pria bernama Aman Yani lengkap dengan dokumen identitas pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen tersebut diklaim diperoleh dari mantan istrinya.
Bukti itu ditampilkan untuk membantah anggapan bahwa Aman Yani hanyalah sosok fiktif yang sengaja dimunculkan dalam persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga memutar rekaman CCTV dari sebuah toko bangunan yang berada di jalur menuju rumah korban. Dalam rekaman bertanggal 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB itu, terlihat seorang pria yang disebut sebagai Joko melintas di sekitar lokasi.
[irp posts=”36126″ ]
Tak hanya itu, kuasa hukum turut memperlihatkan dokumentasi percakapan telepon yang memuat penyebutan nama Yoga sebagai tamu di rumah korban pada malam sebelum pembunuhan terjadi.
Persidangan juga menghadirkan dua saksi, Apriana dan Nurwita. Keduanya mengaku melihat sebuah mobil yang menyerupai Toyota Avanza terparkir di depan rumah korban pada malam sebelum kejadian.
Mereka juga menyebut pintu rumah korban tampak sedikit terbuka saat itu.
Keterangan kedua saksi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pihak terdakwa untuk menunjukkan kemungkinan adanya pihak lain yang berada di lokasi sebelum pembunuhan terjadi.
Di sisi lain, Toni RM mengungkapkan bahwa terdakwa Ririn mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di kepolisian.
Menurut pengakuan Ririn, isi BAP tersebut bukan berasal dari keterangannya sendiri dan ia hanya diminta menandatangani dokumen oleh penyidik.
Namun pihak kepolisian tetap meyakini keterlibatan Ririn dan Priyo dalam kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan penyidik memiliki bukti ilmiah dan digital yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Salah satu bukti yang disebut paling krusial ialah ditemukannya sidik jari Ririn pada botol obat nyamuk merek Vape yang berada di kamar korban.
[irp posts=”36122″ ]
Polisi menilai lokasi penemuan sidik jari berada di area privat yang tidak mudah diakses orang luar, sehingga menjadi petunjuk penting dalam penyidikan.
Selain itu, rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan aktivitas Ririn dan Priyo saat menguras saldo aplikasi Dana milik korban serta membawa kabur mobil Toyota Corolla milik keluarga Sahroni usai pembunuhan terjadi.
Penyidik mengungkap, setelah kejadian kedua terdakwa sempat melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Bogor, Semarang, dan Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian pada 8 September 2025 di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder setelah sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Hingga kini, persidangan masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena munculnya berbagai fakta baru yang berpotensi memengaruhi arah pembuktian kasus pembunuhan satu keluarga tersebut. (*)













