PADANG, ONTIME.ID—Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memastikan sistem satu arah (one way) di sepanjang jalur utama Padang-Bukittinggi akan efektif berlaku 7 April hingga 15 April mendatang. Namun, sebelum itu, pada 5 April akan dilakukan uji coba penerapan sistem rekayasa lalu lintas tersebut.
Guna mematangkan rencana tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar menggelar Tactical Floor Game (TFG) untuk simulasi sistem satu arah, di Ruangan Jenderal Hoegeng, Mapolda Sumbar, Kamis (21/3).
Kegiatan TFG ini melibatkan kepala satuan lalu lintas (kasat lantas) se-Sumbar dan kepala dinas perhubungan (kadishub) kabupaten/kota yang berada di wilayah diberlakukan sistem one way. Hadir juga pemangku kepentingan, di antaranya Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Jasa Raharja, serta OPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Dwi Nur Setiawan menjelaskan bahwa TFG ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas tentang kondisi lapangan dan memastikan kesiapan serta strategi penanganan yang tepat.
“Selain untuk menganalisa dan evaluasi, TFG untuk simulasi sistem one way ini agar kita sama-sama tahu apa yang akan dilakukan pada saat pemberlakuannya nanti,” ujar Dwi.
Dalam pemaparannya, Dirlantas menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan one way dengan berkaca pada data pelaksanaan tahun sebelumnya. Di antaranya menekankan pentingnya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta menginformasikan rencana penerapan sistem one way kepada publik.
“Berdasarkan data yang ada, silakan dianalisa, apa penyebab laka lantas tinggi. Pada Lebaran tahun 2023 data laka lantas berjumlah 126 kasus, meningkat 21 kasus dibanding tahun sebelumnya. Kasat lantas harus bisa berinovasi agar laka lantas menurun di bawah 100 kasus tahun ini,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta sosialisasi sistem one way ini harus masif kepada masyarakat sampai ke tingkat jorong. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Pergunakan semua media dan media sosial yang ada, termasuk sosialisasi di masjid-masjid,” katanya.
Tidak itu saja, ia juga mengintruksikan setiap kasat lantas untuk menyiapkan tanda atau rambu informasi bagi masyarakat pengguna jalan raya mengenai jalur alternatif. “Siapkan informasi bagi masyarakat untuk setiap jalur alternatif. Mulai dari jarak 1 kilometer hingga 500 meter menjelang jalur alternatif, seperti di jalan tol. Sehingga masyarakat tidak bingung. Ini adalah operasi kemanusian, mari saling berkontribusi dan bersinergi demi kelancaran sekaligus menekan angka laka lantas,” kata Dwi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dishub Sumbar, Dedy Diantolani menyampaikan beberapa hasil survei jalur one way beberapa waktu lalu. Di antaranya beberapa titik jalan yang rusak serta titik-titik rawan macet. Misalnya di perlintasan sebidang, pasar tumpah, hingga parkir kendaraan di badan jalan.
“Kondisi jalan yang jadi fokus saat ini adalah perbaikan jalan terban di ruas Malalak. Selain itu, total dari pantauan kami ada 26 titik potensi kemacetan di Sumbar, seperti di perlintasan sebidang dan pasar tumpah,” ujar Dedy.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 550/281/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 M/1445 H tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku di sejumlah ruas jalur lalu lintas utama, seperti di jalur Padang-Solok via Kiliran Jao, di jalur Padang Panjang-Bukittinggi, hingga di jalur perbatasan antara Sumbar dengan Riau di Kabupaten Limapuluh Kota dan sebaliknya. Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik dan arus balik Ramadan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM/gas, hantaran uang, sembako, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, hingga keperluan penanganan bencana.
Edaran itu juga menyatakan Pemprov Sumbar akan menerapkan pemberlakuan manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di ruas jalan Padang Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi-Padang via Padang Panjang.
Sistem one way di ruas jalan tersebut akan mulai diterapkan pada Minggu (7/4) hingga Senin (15/4) pukul 12.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Sistem satu arah ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadan kebakaran, dan ambulans. (vand)













