PADANG, ONtime.ID – Dunia olahraga Kota Padang kembali diterpa badai yang seharusnya tidak perlu terulang. Belum sepenuhnya hilang dari ingatan publik berbagai persoalan yang pernah menyeret nama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini organisasi yang seharusnya menjadi motor pembinaan atlet tersebut kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2025.
Yang dipertaruhkan kali ini bukan sekadar administrasi. Temuan auditor negara mengarah pada dugaan buruknya tata kelola keuangan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, dokumen pertanggungjawaban yang dipersoalkan keabsahannya, hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap uang rakyat yang disalurkan untuk pembinaan olahraga.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tercatat realisasi hibah KONI Kota Padang mencapai Rp5.870.337.000. Namun dari angka tersebut, auditor menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp436.416.000.
Temuan itu membuka tabir persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan administratif biasa.
[irp posts=”37264″ ]
Dana Hibah Baru Diduga Dipakai Menutup Temuan Lama
Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan dana hibah tahun berjalan sebesar Rp300.600.000 untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian atas temuan pemeriksaan sebelumnya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan cabang olahraga justru digunakan untuk menyetor uang ke Kas Daerah melalui dua Surat Tanda Setoran (STS) dengan total nilai Rp300,6 juta.
BPK secara tegas menyatakan penggunaan dana hibah untuk tujuan tersebut tidak sesuai dengan proposal pengajuan hibah dan tidak layak dibebankan kepada anggaran hibah tahun berjalan.
Secara substansi, temuan ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa dana publik yang baru dicairkan justru digunakan untuk menutup persoalan lama? Bukankah pengembalian kerugian atau tindak lanjut temuan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkan terjadinya permasalahan tersebut?
Praktik tersebut memunculkan dugaan pola “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan anggaran baru untuk menutup beban lama yang semestinya diselesaikan secara terpisah.
Karena dianggap tidak sah, BPK mengoreksi realisasi penggunaan dana tersebut menjadi nol rupiah.
[irp posts=”37260″ ]
Musyorkot Rp110 Juta, Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Temuan berikutnya muncul dalam pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) KONI Padang yang menghabiskan anggaran Rp110 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, auditor hanya menemukan bukti pertanggungjawaban yang dapat diyakini keabsahannya sebesar Rp57.643.500. Selebihnya mengandung berbagai persoalan administratif.
Salah satu yang paling menonjol adalah komponen transportasi cabang olahraga. Dari anggaran Rp18,9 juta yang dilaporkan telah dibayarkan, auditor hanya menemukan bukti sah sebesar Rp10,05 juta.
Sisanya sebesar Rp8,85 juta berasal dari kuitansi yang tidak dilengkapi tanda tangan penerima dari 27 cabang olahraga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
[irp posts=”37257″ ]
Pengakuan Ketua Panitia: Nama Dipakai, Tak Tahu SPJ
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat auditor meminta keterangan Ketua Panitia Musyorkot berinisial FS.
Dalam pemeriksaan, FS mengaku dirinya hanya dipinjam namanya sebagai ketua panitia dan tidak mengetahui proses penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian paling krusial dalam temuan BPK. Sebab, jika benar ketua panitia tidak mengetahui penyusunan laporan keuangan kegiatan yang dipimpinnya, maka muncul pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan pelaksanaan dan administrasi kegiatan tersebut.
Keterangan lain yang dihimpun auditor menyebut proses pencairan dana dan penyusunan SPJ berada di bawah kendali tenaga administrasi atau juru bayar bersama pimpinan organisasi saat itu.
Temuan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem kontrol internal organisasi yang mengelola dana hibah daerah.
[irp posts=”37253″ ]
Dana Mengalir, Pengawasan Menghilang?
Persoalan juga ditemukan pada pembayaran dana transportasi pengurus harian KONI sebesar Rp22,5 juta sepanjang Januari hingga September.
Auditor menemukan dokumen pembayaran tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Bendahara Umum yang seharusnya ikut melakukan pengesahan administrasi.
Ketika dimintai klarifikasi, yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Situasi tersebut semakin memperkuat gambaran lemahnya pengendalian internal terhadap arus penggunaan dana organisasi.
Dana Cabang Olahraga dan Turnamen Ikut Bermasalah
Temuan BPK tidak berhenti di tingkat kesekretariatan.
Dana hibah sebesar Rp10 juta untuk Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) yang digunakan dalam kegiatan kualifikasi SEA Games 2025 juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Selain itu, auditor menemukan berbagai persoalan pada sejumlah kegiatan olahraga lainnya, antara lain selisih pembayaran honorarium wasit Liga U-13, honorarium ganda pada Palapa Cup, tidak adanya bukti belanja konsumsi pada PARLAW Cup VII, ketidaksesuaian administrasi Turnamen Futsal Askot PSSI, hingga persoalan serupa pada berbagai turnamen sepak takraw dan kejuaraan kick boxing.
Meski nominalnya berbeda-beda, pola yang muncul relatif sama: lemahnya dokumen pendukung dan buruknya tata kelola administrasi keuangan.
[irp posts=”37250″ ]
Dispora Ikut Disorot
Skandal ini tidak hanya menempatkan KONI Kota Padang di bawah sorotan publik. BPK juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang sebagai instansi yang menyalurkan sekaligus memverifikasi penggunaan dana hibah.
Menurut auditor, berbagai perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan bukti pendukung seharusnya dapat terdeteksi sejak awal oleh tim verifikasi Dispora.
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan hibah daerah. Sebab dana yang digunakan berasal dari APBD dan semestinya melewati mekanisme pemeriksaan berlapis sebelum dinyatakan layak dipertanggungjawabkan.
Terungkapnya berbagai temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab. Mengapa penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan bisa lolos? Siapa yang paling bertanggung jawab atas berbagai dokumen yang dipersoalkan auditor? Mengapa sistem verifikasi gagal mendeteksi berbagai kejanggalan tersebut sejak awal?
Yang jelas, persoalan ini telah melampaui sekadar kesalahan administrasi biasa. Di tengah harapan masyarakat agar dana hibah olahraga digunakan untuk mencetak prestasi dan membina atlet, justru muncul temuan yang mengarah pada dugaan buruknya tata kelola anggaran serta penggunaan uang publik yang jauh dari tujuan awal pemberiannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KONI Kota Padang, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, serta pihak-pihak terkait masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)
[irp posts=”37247″ ]













