PADANG, ONtime.ID — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi di tubuh sekolah negeri. SMAN 2 yang berlokasi di Kabupaten Solok Sumatera Barat diduga menjadi ladang subur korupsi dengan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai pembayaran SPP kepada siswa.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat indikasi kuat adanya mark-up dalam laporan realisasi dana BOS yang dilakukan pihak sekolah. Kegiatan yang didanai dari BOS dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, baik dari sisi jumlah pengeluaran, kualitas barang, hingga transparansi penggunaan anggaran.
Berikut Reakisasi Anggaran Dana BOS SMAN 2 Sumbar, dikuti dari zonadinamikanews.com
Tahap satu Rp 334.695.000
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.324.006
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 55.478.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.975.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.532.700
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 36.845.367
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.635.000
- Langganan daya dan jasa Rp 71.273.785
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 45.333.625
- Pembayaran honor Rp 50.970.000
Total Dana Rp 301.367.483
Tahap dua Rp 334.591.215
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 800.000
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 51.430.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.892.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.719.260
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 82.791.915
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.830.000
- Langganan daya dan jasa Rp 88.043.317
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 19.790.025
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 28.536.000
- Pembayaran honor Rp 48.630.000
Total Dana Rp 366.462.517
Tak hanya itu, pihak sekolah juga disebut memungut dana dari siswa dengan dalih pembayaran SPP untuk biaya makan dan minum, padahal SMA Negeri seharusnya bebas pungutan sesuai ketentuan pemerintah. Ironisnya, nominal pungutan tersebut bervariasi, yakni Rp1.450.000, Rp1.550.000, hingga Rp1.650.000 per siswa, tanpa adanya kejelasan dasar hukum.
Padahal SMAN 2 Sumbar juga menerima dana APBD dari Dinas Pendidikan Sumbar sebesar Rp. 736.800.000, dengan Nama Paket Makanan dan Minuman Siswa Kurang Mampu Sekolah Boarding SMAN 2 Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2024
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Sumatera Barat, Ratna Yulia, yang dianggap sebagai aktor utama di balik dugaan korupsi ini. Ia dituding memanfaatkan jabatannya untuk membuka “ladang korupsi” baru melalui manipulasi anggaran dan pungutan tidak sah yang membebani siswa dan orang tua.
“Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat pendidikan yang seharusnya bersih dan berpihak kepada siswa,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal saat dimintai keterangan.
Masyarakat dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 2 serta menindak tegas praktik pungli yang telah meresahkan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut, pihak media akan terus mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Sumbar dan Kejati Sumbar (tim)













