SUMBAR

Skandal Pungli Jilid II Guncang Bapenda Sumbar, Eselon III dan IV dalam Sorotan Inspektorat

659
×

Skandal Pungli Jilid II Guncang Bapenda Sumbar, Eselon III dan IV dalam Sorotan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Bapenda
Skandal Pungli Jilid II Guncang Bapenda Sumbar, Eselon III dan IV dalam Sorotan Inspektorat

PADANG, ONtime.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pemerintahan di Sumatera Barat. Kali ini, giliran pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar yang menjadi sorotan tajam.

Skandal yang disebut sebagai “Pungli Jilid II” ini mencuat setelah muncul laporan dari internal dan eksternal mengenai dugaan pengutipan dana tidak sah dalam proses administrasi perpajakan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa dugaan tersebut saat ini tengah ditangani secara serius. “Kami telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pungli yang melibatkan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Bapenda. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas birokrasi,” ujar Arry dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Modus dan Pola Lama

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, modus yang digunakan terbilang klasik namun terstruktur. Para pejabat diduga meminta “uang pelicin” kepada wajib pajak daerah, terutama dalam hal pengurusan pengurangan pajak, pembatalan sanksi administrasi, dan percepatan pencairan insentif daerah. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada nilai objek pajak dan urgensi pengurusannya.

Sumber internal Bapenda yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak awal 2024 dan semakin sistemik menjelang akhir tahun. “Ada semacam ‘jatah tidak tertulis’ yang harus disetor oleh bawahan kepada atasan, dan semua itu ditutupi sebagai ‘biaya operasional’, padahal murni pungli,” ungkapnya.

Tumpul ke Atas?

Meski pemeriksaan sudah dimulai, publik mempertanyakan sejauh mana Inspektorat akan bertindak objektif. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada level bawah. “Kami curiga, praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pejabat yang lebih tinggi. Harus ada audit menyeluruh, termasuk kepada Kepala Bapenda,” ujar Fitra Darman, Direktur LSM Integritas Sumbar.

Potensi Kerugian dan Dampak

Praktik pungli ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kredibilitas reformasi birokrasi di Sumbar. Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu, potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) akibat maladministrasi mencapai Rp12 miliar. Jika dugaan ini terbukti, maka skandal pungli jilid II bisa menjadi salah satu penyebab utama defisit PAD 2024.

Sekda: Sanksi Tegas Menanti

Sekda Arry Yuswandi memastikan bahwa jika ditemukan bukti kuat, pihak yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Integritas birokrasi adalah harga mati,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 pejabat struktural yang diduga terlibat. Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi berulang kali oleh awak media. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID