Politik

Supardi: Selesaikan Kewajiban Sebelum Masa Tugas Berakhir

167
×

Supardi: Selesaikan Kewajiban Sebelum Masa Tugas Berakhir

Sebarkan artikel ini
Supardi
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat membuka jalannya bimtek

PADANG, ONTIME.ID- Masa tugas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2024 belum berakhir, sejumlah tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diselesaikan.

Diantaranya membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 hingga menuntaskan beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota di Hotel Pangeran, Pekanbaru (19/2).

Dikatakannya jelang habisnya masa jabatan sejumlah ranperda mesti diselesaikan, yaitu Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

“Tidak hanya menyelesaikan ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawaban diakhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, ” katanya

Supardi mengatakan, Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD  yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru mengusung tema Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Periode Tahun 2019-2024.

“Dengan adanya bimtek untuk pimpinan dan anggota diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan perda,” katanya.

Rektor IAI Lukman Edi, Ngurah Syahrial dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Provinsi Sumatera Barat karena telah menjalin kerja sama dengan Universitas terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara daerah, setiap anggota mempunyai hak merancang dan menyampaikan peraturan daerah,” ungkap  Ngurah

dalam Bimtek ini hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Vivin Gunawan. (vand)