PADANG, ONTIME.ID—Sidang perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, yang menyeret 13 orang terdakwa di Padang Pariaman memasuki agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan para terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negri (PN) Padang, Kamis (21/4).
Dalam sidang kedua tersebut, PH terdakwa membacakan eksespsi secara bergantian. Dalam eksepsinya, terdakwa J dan terdakwa RN melalui penasihat hukumnya, Suharizal menyampaikan sejumlah point keberatan atas surat dakwaan JPU. Salah satunya, kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang yang dinilai tidak berkompeten memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Lalu, keberatan atas penulisan kalimat “bersama anggota kaum mereka” dalam dakwaan subsider. Menurut Suharizal, penulisan kalimat tersebut bentuk dakwaan yang tidak jelas dan kabur, serta tidak berkesesuaian dengan ketentuan pasal 123 ayat 2 huruf b KUHAP.
Selain itu, ia menyebutkan, JPU tidak cermat dan tidak jelas terkait jumlah penghitungan kerugian keuangan negara, di mana akumulasi dari total kerugian yang diterima terdakwa lainnya adalah Rp19 miliar. Tidak Rp27 miliar seperti penghitungan jaksa.
Suharizal menjelaskan, dalam surat dakwaan dikatakan bahwa terdakwa J dan terdakwa RN telah memperkaya Buyung Kenek, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, dan Raymon Fernandes.
“Jika penerimaan mereka itu ditotal, maka jumlahnya Rp19 miliar. Sementara jaksa dalam dakwaannnya menyebutkan Rp27 miliar. Kami menghitung ada sekitar Rp7,6 miliar tidak jelas ke mana ruginya,” ucap Suharizal.
PH terdakwa lainnya, Azimar Nursu’ud dan Daniel Jusari bahwa kliennya yang bernama Yuniswan menyebutkan, penuntut umum tidak merinci peran dari masing-masing terdakwa.
Menurutnya, dalam hal beberapa orang terdakwa melakukan tindak pidana, harus jelas kapasitas masing-masing terdakwa dan perannya. Ketidakjelasan ini menurut putusan Makamah Agung Register nomor 60/KPID/1982 menyebabkan batal demi hukum. Ia menambahkan, dakwaan JPU juga cacat hukum karena dakwaan primer dan subsider sama persis.
“Fakta-fakta dan peristiwa dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU sama antara fakta dan peristiwa, serta unsur-unsur dakwaan primer dengan uraian fakta dan peristiwa serta unsur-unsur dakwaan subsider. Sehingganya dakwaan tersebut cacat hukum,” tuturnya.
PH terdakwa lainnya, Putri Deyesi Rizki mengatakan, kliennya, yakni Khaidir, menerangkan dalam eksepsinya bahwa JPU pada surat dakwaan hanya menceritakan kronologis. Sementara PH terdakwa lainnya, Asnil cs menyatatakan bahwa kliennya Syamsuardi, pada eksepsinya mengungkapkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sedangkan PH terdakwa lainnya, hampir sama memaparkan eksepsinya. Usai pembacaan eksepsi, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman akan menanggapinya secara tertulis. “Kami minta waktu satu majelis,” ujar JPU Yandi Mustiqa.
Dalam sidang yang berlangsung secara hybrid di mana para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Padang itu juga didengarkan eksepsi dari para terdakwa lain melalui penasihat hukumnya.
Usai mendengarkan eksepsi secara keseluruhan, Hakim Ketua Rinaldi Triandoko menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/4) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa.
Seperti diketahui, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini lantaran para terdakwa diduga telah menggelapkan uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman, yang masuk dalam proyek strategis nasional pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru. (red)













