Peristiwa

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Padang, Kejari Tidak Serta Merta Dapat Kabulkan JC

641
×

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Padang, Kejari Tidak Serta Merta Dapat Kabulkan JC

Sebarkan artikel ini
koni
Kasi Intel dan Kasi Tipidsus Kejari Padang.

Senin (9/5) telah dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dalam waktu dekat bakal dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

“Jadi sidang belum berjalan. Masih penyidikan. Makanya belum bisa kita simpulkan. Selain itu ada syaratnya dan harus ekspos juga di Kejati dulu,” ucap Roni.

 

Menurut Roni, pihak Kejari Padang tidak mau tergiring ke ranah politik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

 

“Biarkan proses hukum berjalan. Nanti kalau mau bicara kenyataan, bisa disampaikan di persidangan. Biarkan majelis hakim yang menilai,” tutur Roni.

 

“Karena nanti bisa terlihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Nah di situ baru bisa ada pertimbangan JC yang kemudian ada keringanan hukuman,” ucap Roni menambahkan.

 

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

 

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.

 

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

 

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

 

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

 

Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Padang.