Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang beralasan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, kerugian kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 3.117.000.000. “Kerugian negara Rp itu sudah final. Suratnya sudah kita terima dari BPK Provinsi,” ucap Therry. (*/red)













