Padang

Terkait Langkanya Migor, Polda Sebut Pedagang Enggan Pakai Aplikasi Simirah

128
×

Terkait Langkanya Migor, Polda Sebut Pedagang Enggan Pakai Aplikasi Simirah

Sebarkan artikel ini
simirah
Pedagang menyusun minyak goreng kemasan di kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Kamis (17/2). Pedagang menyebutkan terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah gudang di Kota Padang sehingga menyebabkan kenaikan harga.

PADANG, ONTIME.ID — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan produsen dan instansi lintas sektoral di Mapolda Sumbar pada Selasa (5/4) siang. Rakor ini guna memastikan kelancaran distribusi minyak goreng kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbar.

 

Ketua Satgas Pangan Polda Sumbar yang juga merupakan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai kendala dan penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu terakhir.

 

“Ada beberapa kendala yang akan kita benahi dalam tata kelola penyaluran minyak goreng kepada masyarakat. Diantaranya pada pertemuan tadi terungkap bahwasanya pedagang minyak goreng, ternyata harus meng-instal aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan memiliki faktur pajak yang berkaitan dengan klaim subsidi ke pemerintah,” ujarnya kepada Ontime.id di Mapolda Sumbar.

 

Padahal, menurut Adip, saat ini kondisinya di Sumbar, belum banyak pedagang yang memakai aplikasi tersebut, sehingga menyebabkan ketiadaan aplikasi tersebut, produsen jadi enggan untuk menjual stok minyak goreng curah kepada pedagang.

 

Untuk itu, menurut Adip, dengan kondisi yang belum normal seperti sekarang, diharapkan  produsen untuk dapat menjual langsung stok minyak goreng kepada masyarakat, tanpa melalui pedagang yang belum memenuhi sejumlah ketentuan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Barat, Asben Hendri, mengatakan, ketentuan bagi para pedagang yang hendak menjual minyak goreng curah tersebut, dimaksudkan untuk memastikan subsidi yang diberikan oleh pemerintah terhadap komoditas minyak goreng tepat sasaran.

 

“Aturan ini bertujuan agar jumlah minyak goreng subsidi yang beredar di masyarakat dapat tercatat dengan jelas, selain itu juga bertujuan agar negara tidak kehilangan penerimaan dari faktur pajak,” ucapnya

 

Asben juga mendorong agar ke depannya para pedagang yang hendak menjual minyak goreng, segera memakai aplikasi Simirah untuk memudahkan pencatatan stok minyak goreng subsidi yang beredar di pasaran.

 

“Ke depannya ini yang akan kita sosialisasikan juga, bagaimana nantinya seluruh pedagang dapat meng-install aplikasi ini, karena memang kita sudah memasuki era teknologi 4.0, sehingga akan kita upayakan bagaimana para pedagang eceran pun familiar dengan aplikasi ini, ” ungkapnya.

 

Sedangkan mengenai ketersediaan stok minyak goreng di wilayah Sumbar, Asben mengatakan bahwasanya angka produksi minyak goreng dari 3 produsen besar, dan angka kebutuhan per harinya, bahkan mengalami surplus.

 

“Produksi minyak goreng kita per harinya cukup tinggi, PT Incasi Raya, angka produksi perharinya mencapai 400 ton, Wilmar 190 ton, Apical Group bahkan produksinya pada bulan april ini diperkirakan bisa mencapai 490 hingga 500 ton, sedangkan untuk kebutuhan, termasuk kebutuhan industri dan UMKM, kita hanya membutuhkan sekitar 250 ton per harinya, sehingga artinya terjadi surplus, ” ungkap Asben.

 

Melihat kondisi tersebut, dikatakan Asben, untuk memecahkan kendala distribusi minyak goreng ini, ke depannya juga akan digelar rapat untuk membahas Standar Operasi Distribusi (SOD) minyak goreng, disamping menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi Simirah kepada para pedagang. (red)