Politik

Terkait Pungli di Bapenda Sumbar, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usulkan Pembentukan Pansus

621
×

Terkait Pungli di Bapenda Sumbar, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usulkan Pembentukan Pansus

Sebarkan artikel ini
Pansus
Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usulkan Pembentukan Pansus

PADANG, ONTIME.ID—Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dugaan pungutan uang tidak sesuai aturan yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Usulan pembentukan pansus terkait dugaan penyelewengan dana di Bapenda Sumbar ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat dalam rapat paripurna yang digelar DPRD, Jumat (1/3).

“Kami Fraksi Gerindra DPRD Sumbar mengusulkan dibentuknya panitia khusus terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pungutan uang yang tidak sesuai aturan di Bapenda. Kami usulkan untuk adanya pansus agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang,” ujar Hidayat dalam penyampaiannya.

Hidayat menyebut, adanya pansus diharapkan bisa membuka informasi dan menjawab pertanyaan publik tentang dugaan pelanggaran kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pungutan uang yang tidak sesuai aturan di Bapenda Sumbar.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan benar itu semestinya adalah yang transparan, akuntabel, dan komprehensif.

Hidayat juga mengatakan, sejauh ini pihaknya melihat adanya ketertutupan arus informasi atau tidak tuntasnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta dugaan pungutan uang yang tak sesuai aturan yang terjadi di Bapenda ini, sebagaimana terekspos di berbagai media massa.

“Menurut hemat Fraksi Gerindra, selain menimbulkan kegaduhan di internal penyelenggara pemerintahan daerah, persoalan ini juga berpotensi menimbulkan penurunan animo para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara sumber pendapatan terbesar PAD kita berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan yang dilaksanakan oleh Bapenda ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dasar dibentuknya pansus adalah untuk terwujudnya kepastian hukum serta terwujudnya pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan benar, transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan fitnah yang tidak berdasar terutama terkait aliran dana dimaksud. Termasuk juga agar persoalan serupa tidak terjadi kembali di kemudian waktu.

Selain Fraksi Gerindra, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, M. Nurnas secara pribadi menyatakan sangat mendukung dibentuknya pansus atas dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pungutan uang yang tak sesuai aturan yang terjadi di Bapenda ini. “Secara pribadi saya sangat mendukung dibentuknya pansus, supaya semuanya jelas dan tidak ada hal yang ditutupi,” ucap Nurnas.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, usulan Fraksi Partai Gerindra dan juga anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas akan dibahas dalam rapat Badan Musyarah (Bamus) DPRD Sumbar ke depan.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD, salah satu kewenangan bamus adalah menyetujui pembentukan pansus. Pada rapat bamus nanti, ini akan jadi pembahasan khusus, apakah dapat disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka akan kita tetapkan sebagai pansus resmi DPRD Sumbar,” tuturnya.

 

Polda Hentikan Penyelidikan

Polda Sumbar akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungutan tidak sah di Bapenda Sumbar. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan hanya merupakan kesalahan administrasi saja. “Proses di Polda dihentikan  karena tidak memenuhi unsur pidana serta hanya kesalahan administrasi saja,” ujarnya saat ditemui ONtime.ID di ruang kerjanya, Kamis (29/2).

Menurut Dwi, setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumbar, Mazwar Dedi selaku terlapor telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang yang pernah ia minta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Ada inisiatif baik dari yang bersangkutan yang dilaporkan untuk menyelesaikan kepada yang dirugikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, karena kasus tersebut tergolong pada kesalahan administratif, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sumbar, juga telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan. “Yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administrasi berupa mutasi. Untuk proses di Polda Sumbar sudah dinyatakan selesai. Penyelidikan telah dihentikan,” katanya.

 

Pungutan Tak Sah

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Sumbar memeriksa kasus dugaan penyimpangan senilai Rp5 miliar lebih yang diduga dilakukan oknum pejabat Bapenda Sumbar. Hasil pemeriksaan terhadap kasus di Bapenda Sumbar ini diserahkan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Sekda Sumbar, Hansastri selaku Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun ONtime.ID, dugaan penyimpangan yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi itu, terjadi sejak April 2022 lalu sampai Agustus 2023. Modusnya sederhana sekali. Oknum pejabat Bapenda Sumbar meminta setoran kepada jajaran pimpinan UPTD Samsat.

“Kasusnya hampir mirip dengan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu adanya pengutan atau setoran terhadap ASN internal Kementan. Kalau yang di Bapenda Sumbar ini pungutan atau setoran itu ditujukan kepada  jajaran bawahan Bapenda di daerah, yaitu UPTD Samsat yang ada di berbagai kota dan kabupaten di Sumbar,” kata sumber ONtime.ID.

Jumlah UPTD Samsat di Sumatera Barat ada di 18 kota/kabupaten, plus satu UPTD Sistem Informasi, berarti total 19 UPTD. Tidak hanya Kepala UPTD yang dimintai setoran, dua kepala seksi dan satu kasubag yang ada di UPTD juga wajib setor mulai dari Rp4 juta sampai Rp7 juta masing-masing. “Dulu setoran dari masing-masing kepala seksi dan kasubag hanya Rp4 juta. Sejak triwulan III tahun 2022, setorannya meningkat jadi Rp7 juta,” ujar sumber ONtime.ID.

Setoran itu ada yang diserahkan per bulan dan ada pula yang disetor per triwulan. Nilainya bervariasi mulai dari Rp5 juta per bulan dari setiap UPTD dan ada yang mencapai Rp24 juta sampai Rp33 juta per sekali tiga bulan.

Jika ditotal jumlah pungutan yang sudah masuk ke kantong pejabat Bapenda Sumbar itu sejak April 2022 sampai triwulan III 2023, berjumlah 5 miliar lebih. Kalkulasinya, 7 triwulan kali Rp24 juta kali 19 sama dengan Rp3.192.000.000.

Pungutan per bulan sejak April 2022 sampai Agustus 2023  jumlahnya 17 kali Rp5 juta kali 19 sama dengan Rp1.615.000.000. Lalu tambahan pungutan dari Rp4 juta menjadi Rp7 juta per masing kepala seksi dan kasubag sejak triwulan III 2022 sampai Agustus 2023,  jumlahnya Rp855.000.000.-  Total semua Rp5.662.000.000.-

“Di luar pungutan rutin di luar ketentuan itu, ada pula secara insidentil di waktu-waktu tertentu, pejabat Bapenda Sumbar meminta uang kepada jajaran di bawahnya dengan alasan keperluan khusus,” ujar sumber.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Bapenda Sumbar. Pemeriksaan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

“Jadi, ada masuk pengaduan dari bawah, yang ditujukan kepada Gubernur. Menanggapi pengaduan tersebut, Gubernur kemudian memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan guna membuktikan apakah pengaduan tersebut benar atau tidak,” tuturnya.

Laporan Inspektorat ini kemudian ditindaklanjuti Gubernur Sumbar dengan menjatuhi sanksi administrasi kepada yang bersangkutan. Termasuk juga melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Bapenda Sumbar.

Pada Januari 2024 lalu, Pemprov memutasi 22 orang jajaran pegawai Bapenda Sumbar. Posisi yang berganti terdiri dari Kepala Bapenda, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, hingga Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di sejumlah wilayah. (vand)