AGAM, ONtime.ID — Praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencoreng citra pelayanan energi di Sumatera Barat. Kali ini, aktivitas haram tersebut terungkap di SPBU nomor 14.264.581 yang berlokasi di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan Solar oleh oknum mafia BBM yang diduga telah lama beroperasi. Fakta mencengangkan ini terkuak setelah seorang konsumen mencurigai adanya keanehan pada bahan bakar yang dibelinya pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Konsumen tersebut mendapati aktivitas mencurigakan di area pengisian, yang ternyata merupakan proses pengoplosan secara langsung.
Saat dikonfirmasi, Edwin, selaku manajer SPBU 14.264.581, membenarkan bahwa telah terjadi pencampuran Pertalite dengan Solar dalam jumlah besar. “Benar, tercampur sekitar empat ton,” ungkap Edwin singkat kepada awak media.
Meski telah terbongkar, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Warga menduga aparat terkesan menutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk oplosan (campuran BBM yang tidak sah), diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk oplosan, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004.
Masyarakat mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius. Selain merugikan konsumen dan negara, praktik pengoplosan BBM ini juga dapat merusak mesin kendaraan serta memicu potensi bahaya kebakaran.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau Pertamina terkait tindak lanjut atas kasus tersebut. (*)













