JAKARTA, ONtime.ID—Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Saat ini Kejagung masih memburu aliran dana dari korupsi salah satu anggota timses Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 lalu itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan tersangka bersama dengan CS selaku Direktur Pengembangan PT PPI.
“Pada Selasa (29/10) penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kemendag 2015-2023. Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016,” kata Qohar.
Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10) malam. Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.
Sebelumnya, Tom Lembong adalah Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015. Saat itu rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula. “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. Qohar mengatakan, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16 ribu per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.
“Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” katanya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Kejagung mengaku membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang izin impor gula oleh eks Mendag Tom Lembong pada periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara korupsi dimaksud. “Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Rabu (30/10).
Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih akan memanggil sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti keterlibatan yang cukup, ia memastikan penyidik akan menjerat seluruh pelaku yang terlibat.
“Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Kemungkinan itu ada, tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya aliran dana kepada mantan Tom Lembong terkait izin Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan pada 2015. Harli menyebut, pendalaman dilakukan penyidik lantaran izin itu diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula.
“Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Karena kalau kita lihat tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami,” ujarnya.
Pendalaman juga dilakukan penyidik terkait nilai kerugian negara yang saat ini terhitung mencapai Rp400 miliar. Ia menyebut bukan tidak mungkin nilai kerugian itu masih akan bertambah setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Harli mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga bakal memeriksa saksi terkait lainnya termasuk para perusahaan swasta yang ditunjuk.
“Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” tuturnya.
Anies dan Cak Imin Masih Percaya Tom
Di sisi lain, mantan calon Presiden, Anies Baswedan mengaku terkejut Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula. “Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu (30/10).
Anies mengaku telah bersahabat dengan Tom selama dua dekade. Anies menyebut Tom sebagai orang yang berintegritas tinggi setelah kenal selama 20 tahun itu. Ia menjelaskan integritas tinggi yang dimiliki Tom itu ditunjukkan dengan memprioritaskan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujarnya.
Di sisi lain, Anies percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan memproses hukum Tom secara adil dan terbuka. Ia pun mengaku akan tetap memberikan dukungan kepada Tom tak hanya secara moril meski sudah menjadi tersangka.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” ujar Anies.
Tom memiliki hubungan dekat dengan Anies. Pada Pilpres 2024 lalu Tom sempat didapuk sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin. Tom sempat menarik perhatian publik karena sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Presiden ke-7 Jokowi saat masa kampanye. Misalnya, saat menyebut hilirisasi industri dilakukan dengan ugal-ugalan.
Hal senada juga disampaikan Muhaimin Iskandar yang berpasangan dengan Anies pada Pilpres 2024 kemarin. mengaku bersedih usai Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Cak Imin pun memberikan dorongan semangat kepada pria yang pernah menjadi timses Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 itu. “Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10).
Namun demikian, Cak Imin enggan menanggapi perihal peluang politisasi dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka kepada Tom atas dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 itu. “Saya tidak tahu,” ujarnya. (*)













