Kab. Tanah Datar

ULP Tanah Datar Sepi Aktivitas, E-Katalog Dinilai Sisakan Celah Monopoli dan Dugaan Praktik “Sewa Perusahaan”

205
×

ULP Tanah Datar Sepi Aktivitas, E-Katalog Dinilai Sisakan Celah Monopoli dan Dugaan Praktik “Sewa Perusahaan”

Sebarkan artikel ini
E-Katalog
Kantor Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar

TANAH DATAR, ONtime.ID — Transformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme E-Katalog (e-purchasing) yang digadang-gadang menghadirkan efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat, justru memunculkan berbagai persoalan baru di Kabupaten Tanah Datar.

Selain membuat aktivitas Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di bawah Sekretariat Daerah (Setda) semakin minim, sistem tersebut juga dinilai membuka ruang praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat apabila tidak diawasi secara ketat.

Pantauan ONtime.ID menunjukkan, sejak sebagian besar pengadaan jasa konstruksi dialihkan ke mekanisme E-Katalog dalam sekitar tiga tahun terakhir, aktivitas di kantor ULP Setda Tanah Datar mengalami penurunan yang signifikan.

Sebelumnya, ULP menjadi pusat seluruh proses tender, mulai dari evaluasi administrasi, pembuktian kualifikasi, hingga klarifikasi penyedia. Kini, sebagian besar proses pengadaan langsung dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui sistem katalog elektronik.

[irp posts=”37892″ ]

Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR-P) misalnya, proses pemilihan penyedia dilakukan melalui etalase digital. Setelah produk dipilih, proses berlanjut pada negosiasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan calon penyedia.

Secara regulasi, mekanisme tersebut memang dibenarkan dalam sistem pengadaan pemerintah. Namun di lapangan, sejumlah pelaku usaha mengaku kesempatan memperoleh pekerjaan menjadi semakin terbatas.

Rekanan Lama Tersisih

Sejumlah kontraktor senior mengaku kesulitan mengikuti perkembangan sistem digital yang menjadi syarat utama dalam proses transaksi melalui E-Katalog.

Kemampuan mengelola akun, menayangkan produk pada etalase digital hingga memahami mekanisme transaksi elektronik menjadi faktor yang menentukan.

Akibatnya, tidak sedikit perusahaan lokal yang telah lama menjadi peserta pengadaan pemerintah perlahan kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan.

Bahkan, berdasarkan pantauan ONTime.id dalam dua tahun terakhir, sejumlah perusahaan konstruksi dikabarkan menghentikan operasional usahanya karena gagal beradaptasi dengan sistem digital.

[irp posts=”37888″ ]

Padahal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar disebut telah beberapa kali menggelar pelatihan dan bimbingan teknis kepada penyedia jasa agar mampu mengikuti sistem baru tersebut.

ULP Kehilangan Fungsi Strategis

Ironisnya, keberadaan ULP yang selama ini dipersiapkan sebagai lembaga profesional pengadaan justru dinilai kehilangan sebagian besar fungsi strategisnya.

Informasi yang dihimpun ONTime.id menyebutkan, sedikitnya terdapat lima aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengikuti pendidikan dan sertifikasi khusus pengadaan barang dan jasa. Bahkan beberapa tahun lalu, Pemkab Tanah Datar membuka formasi CPNS khusus bidang pengadaan.

Namun kini aktivitas ULP jauh berbeda dibanding sebelum penerapan E-Katalog.

Jika sebelumnya kantor tersebut setiap hari dipenuhi rekanan yang mengikuti proses tender, kini aktivitas hanya terlihat pada paket-paket yang masih menggunakan mekanisme mini kompetisi (minikom).

Selebihnya, proses penunjukan penyedia berlangsung langsung di OPD melalui sistem elektronik.

Dugaan Pendampingan ASN ULP di OPD

Dalam pantauan ONTime.id beberapa hari lalu, salah seorang personel ULP terlihat berada di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR-P Tanah Datar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tugas dan fungsi ASN yang bersangkutan.

Sejumlah sumber menduga keberadaannya berkaitan dengan pendampingan teknis terhadap proses pengadaan di bidang tersebut.

[irp posts=”37884″ ]

Hingga berita ini diterbitkan, ONTime.id masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengenai tugas ASN tersebut.

Dugaan Praktik “Sewa Perusahaan”

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik penggunaan perusahaan luar daerah sebagai kendaraan administrasi untuk memperoleh paket pekerjaan.

Berdasarkan hasil penelusuran ONTime.id dan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, terdapat indikasi bahwa beberapa perusahaan yang tercatat sebagai penyedia berasal dari luar Kabupaten Tanah Datar.

Namun pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga dikendalikan oleh pihak lain yang berdomisili di Tanah Datar.

Praktik ini di kalangan pelaku konstruksi dikenal dengan istilah “sewa perusahaan”, yakni penggunaan badan usaha milik pihak lain sebagai syarat administratif mengikuti pengadaan.

Selain itu, ONTime.id juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya individu yang tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi memanfaatkan kedekatan dengan pihak tertentu untuk memperoleh akses terhadap paket pekerjaan pemerintah.

Informasi lain yang berkembang menyebut adanya dugaan praktik jual beli paket pekerjaan dengan nilai kompensasi tertentu. Namun informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

[irp posts=”37884″ ]

Karena itu, ONTime.id masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi tersebut serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.

Perlu Pengawasan Ketat

Pengadaan melalui E-Katalog sejatinya bertujuan mempercepat proses, meningkatkan transparansi serta memperluas akses pelaku usaha.

Namun sejumlah pengamat pengadaan menilai, keberhasilan sistem tersebut tetap bergantung pada integritas pelaksana dan efektivitas pengawasan.

Apabila terdapat praktik pengaturan penyedia, penggunaan perusahaan sebagai “bendera pinjaman”, atau pembatasan persaingan secara tidak wajar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

ONTime.id akan terus menelusuri dugaan-dugaan tersebut serta meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, ULP/LPSE, Dinas PUPR-P, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pihak-pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (tim)

[irp posts=”37873″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID