PADANG, ONTIME.ID—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbar secara resmi memenangkan semua perkara hukum terkait pengelolaan Universitas PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA) (Sebelumnya STKIP PGRI Sumatera Barat), dan pengelolaan SMA PGRI 1 Padang yang selama 12 tahun belakangan dalam keadaan bersengketa dengan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, yang menganggapnya sebagai milik pribadi.
Kemenangan PGRI Sumbar atas pengelolaan dan kepemilikan seluruh aset milik UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat dikuatkan melalui putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 2906 K/Pdt/2021.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Pusat, Ir. Achmad Wahyudi, SH., MH saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (6/4) mengatakan, “Kasasi yang diajukan oleh pihak Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat dengan akta pendirian No. 149 tahun 2010 resmi ditolak oleh majelis hakim MA. MA memutuskan alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Karena setelah meneliti secara seksama, tidak terbukti adanya pembubaran yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat dengan akta pendirian Nomor 104, Tahun 1978. Hal ini menguatkan bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat dengan akta pendirian Nomor 104 tahun 1978 tetap ada menurut hukum, dan tidak pernah dibubarkan.
Dalam putusannya majelis hakim MA juga menyatakan, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat dengan akta pendirian Nomor 149, Tahun 2010 tidak sah, karena didirikan oleh individu yang bukan anggota PGRI. Hal ini karena Syofyan Kahar sebagai pendiri Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, saat mendirikan yayasan itu sudah pensiun sebagai PNS dan juga tidak lagi sebagai pengurus organisasi PGRI.
Selain itu yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Pengurus Besar (PB) PGRI pusat di Jakarta, dan sesuai pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang yayasan, tergugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengelola Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat.
Atas semua itu, perbuatan dari tergugat, dalam hal ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat yang mengambil alih aset-aset Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat, dan kemudian mengelola SMA PGRI I Padang serta STKIP PGRI Sumatera Barat selama beberapa tahun belakangan, adalah perbuatan melawan hukum, dan keberadaan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat juga tidak sah secara hukum.
“Dengan keluarnya putusan MA ini, Yayasan PGRI Padang Sumatera Barat tidak berhak melakukan pengelolaan atas SMA PGRI 1 Padang serta STKIP PGRI Sumatera Barat yang sekarang telah berubah bentuk menjadi Universitas PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA),” ucapnya.
Ia menambahkan, hasil putusan MA ini merupakan kemenangan bersama keluarga besar PGRI. Semua ini adalah hasil perjuangan antara PGRI provinsi, kabupaten/kota, PB PGRI, dan juga STKIP PGRI Sumatera Barat yang secara bersama-sama melakukan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Padang Sumatera Barat. Berangkat dari putusan MA tadi, ia meminta semua pihak untuk menghormatinya.
“Dengan ini, seluruh persoalan yang terkait, mulai dari izin operasional SMA, kampus, dan persoalan lain yang mengiringi perkara dinyatakan sudah final. Putusan ini harus dilaksanakan dan dihargai oleh siapapun. Tidak boleh ada ada lagi keraguan dan perdebatan ke depannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua BPLP PB PGRI Prof. Dr. Supardi Uji Sajiman, M.Pd menyampaikan rasa bangga dan bahagia, serta mengucapkan selamat kepada PGRI Sumatera Barat, PGRI kabupaten/kota, BPH, UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang atas keluarnya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah kembalinya kepada pangkuan ibu pertiwi yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat nomor 104 tahun 1978.
“Untuk itu kami dari PB PGRI menyampaikan kepada kawan-kawan PGRI di Sumatera Barat agar dapat mengelola aset-aset PGRI, baik berupa universitas maupun sekolah-sekolah menengah lainnya dibawah naungan PGRI,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) pada UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang Dr. H. Dasrizal, MP juga meminta semua pihak menghormati putusan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan MA.
“SMA PGRI 1 Padang dan UPGRISBA sudah final milik PGRI Sumbar. Untuk pihak yang selama ini merasa memiliki, tapi tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita minta dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada PGRI Provinsi Sumatera Barat, semua aset-aset PGRI, yayasan, aset SMA dan STKIP PGRI Sumatera Barat harus diserahkan kepada pemiliknya,” ucap Dasrizal.
Ketua PGRI Sumatera Barat, Drs. Darmalis, M.Pd menambahkan, pihaknya akan mengantarkan hasil putusan MA ini ke Dinas Pendidikan, Gubernur, Polda dan kepada pihak-pihak yang terkait lainnya. Ia juga menegaskan, agar pihak yang selama ini menguasai aset-aset dan pengelolaan SMA PGRI 1 Padang serta STKIP PGRI Sumatera Barat untuk segera mengembalikannya. “Jika ini tidak dijalankan, akan diserahkan pada kuasa hukum kita untuk menempuh jalur hukum selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA), Prof. Dr. Ansofino, M.Si menyampaikan, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, persoalan kemelut UPGRISBA telah selesai. Karena tidak ada lagi klaim terhadap aset gedung, tanah, dan milik kampus. Sehingga ke depan rencana-rencana pengembangan kampus telah bisa dijalankan. Termasuk gedung E yang berada di jalan Gajah Mada akan digunakan sebagai tempat perkuliahan Pasca Sarjana UPGRISBA ke depannya. (*/adv)













