Politik

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ingatkan tentang Bahaya Narkotika

276
×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ingatkan tentang Bahaya Narkotika

Sebarkan artikel ini
Narkotika
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Nagari Koto Anau Kabupaten Solok

PADANG, ONtime.ID — HIV-AIDS merupakan penyakit berbahaya yang belum bisa disembuhkan oleh obat-obatan. Salah satu faktor penyebabnya adalah, penggunaan narkotika dengan jarum suntik. Oleh sebab itu jauhilah zat dan perbuatan-perbuatan terlarang yang bisa memicu paparan virus mematikan tersebut.

 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Nagari Koto Anau Kabupaten Solok, Kamis (25/4).

 

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar tercatat hingga kahir tahun 2021 jumlah penderita HIV-AIDS sudah mencapai 2.704 orang.

 

Suwirpen mengatakan, dalam dunia kesehatan, penyalahgunaan narkotika akan meningkatkan risiko terkena HIV/AIDS yang hingga sekarang belum ada obatnya. Begitupun dengan kehidupan sosial, penyalahguna akan sering melakukan gesekan gesekan sosial hingga berujung kriminalitas.

 

Itulah beberapa, akibat yang akan didapatkan jika kecanduan narkotika. “Belum lagi perihal ekonomi, uang akan habis dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

 

Dia menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2018 mengatur tentang partisipasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika melalui keluarga, ormas, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi Perda yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib ke tengah masyarakat

Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan menanamkan nilai nilai agama dan adat kepada anak. Tidak hanya itu, meningkatkan komunikasi antar anggota keluarga hingga juga mengawasi prilaku anak di luar rumah juga hal yang masuk dalam muatan perda tersebut.

 

“Pemerintah daerah mengharapkan seluruh komponen masyarakat dapat bergerak aktif bersama sama guna memberantas penyalahgunaan narkotika di Sumbar,” katanya.

 

Ia menambahkan, narkotika tidak hanya menyasar kalangan remaja namun juga pelajar. Tentunya akan membahayakan masa depan yang bersangkutan. Nanti bisa dikeluarkan dari sekolah atau kosekuensi lainya. Narkotika pasti ujung-ujungnya akan bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, selagi masih bisa keluar, keluar secepatnya.

 

” Jadi mari tingkatkan iman dan taqwa agar terhindar dari narkotika dan selektif dalam pergaulan. Untuk itu, kita harus berani katakan tidak kepada narkotika, ” katanya.

 

Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar, narkoba menjadi salah satu penyebab utama angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) tinggi. Sebab, pecandu narkoba banyak kehilangan akal sehat dan cenderung memiliki hasrat tinggi namun yang tak didukung kemampuan.

 

“Akhirnya mengalami tensi tinggi lalu melampiaskan hal negatif, seperti kekerasan fisik terhadap istrinya,”katanya.

 

Dia menambahkan meski Perda merupakan produk hukum daerah, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Ada nuansa pidana bila tidak ditaati, apalagi oleh kepala daerah. (vand)