Politik

Suharjono Sosialisasikan Perda Nomor 2/2020 di Dapil

174
×

Suharjono Sosialisasikan Perda Nomor 2/2020 di Dapil

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono saat menyosialisasikan perda ke tengah masyarakat

PASAMAN, Ontime.ID — Anggota DPRD Sumbar, Suharjono, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup di daerah pemilihannya (dapil) di Kaupaten Pasaman, Selasa (23/4).

Sosialisasi perda yang dilaksanakan Suharjono yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar itu bertujuan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup.

Suharjono melaksanakan sosialisasi Perda ini di Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh camat Panti, kepala jorong Lundar, kepala jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

“Perda Nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.

Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Suharjono.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.

“Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas Suharjono.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengucapkan terima kasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan sosialisasi perda ini di Kabupaten Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.

“Kegiatan ini selain menambah wawasan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, juga merupakan bentuk kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya dalam bersilahturahmi,” ucapnya. (vand)