Kriminal

Warung Dirampok Berkali-kali, Suami Justru Terjerat Hukum

294
×

Warung Dirampok Berkali-kali, Suami Justru Terjerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Warung
Warung Dirampok Berkali-kali, Suami Justru Terjerat Hukum

BEKASI, ONtime.ID — Nasib ironis menimpa Wida Nurul (40), pemilik warung kecil di Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Alih-alih mendapatkan keadilan setelah warungnya berkali-kali menjadi sasaran pencurian, Wida justru harus menghadapi kenyataan pahit ketika sang suami, Udin, terseret persoalan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Rangkaian peristiwa itu terjadi pada Maret 2025, bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Dalam kurun waktu satu pekan, warung milik Wida dilaporkan tiga kali kemalingan, masing-masing pada 15, 17, dan 19 Maret 2025.

“Pas bulan puasa itu, seminggu tiga kali kemalingan. Yang pertama lebih dari Rp 850 ribu, yang kedua sekitar Rp 500 ribu, dan yang ketiga Rp 450 ribu. Uang yang tersisa cuma Rp 30 ribu,” kata Wida saat ditemui Rabu (21/1/2026).

Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 2 juta, angka yang terasa sangat berat bagi Wida. Apalagi, sebagian uang tersebut merupakan titipan pedagang lain yang mempercayakan barang dagangannya di warung miliknya.

Awalnya, Wida mengaku tidak menaruh curiga kepada siapa pun. Namun pencurian yang terjadi berulang membuat keluarganya hidup dalam ketakutan.

“Kami enggak nuduh siapa-siapa. Tapi kalau sampai tiga kali, kami jadi waswas. Takut bukan cuma harta, tapi nyawa kami juga terancam,” ujarnya.

Puncak kejadian terjadi pada pencurian ketiga. Wida mengaku memergoki seorang anak berinisial R (11) berada di area warung. Saat itu, ia melihat anak tersebut diduga hendak mengambil uang yang disimpan dalam kaleng makanan di etalase.

“Saya lihat dia mau naik ke sela etalase sama tempat es krim. Begitu tahu ada pergerakan dari kamar, dia langsung kabur,” kata Wida.

Karena lokasi rumah berdekatan dengan pos keamanan, Wida meminta suaminya membawa anak tersebut ke pos sekuriti, dengan tujuan memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Namanya anak berontak, ada tarik-menarik. Bajunya ditarik waktu dibawa ke pos,” ujarnya.

Di pos sekuriti, anak tersebut sempat mengaku menyimpan uang hasil pencurian di sebuah rumah kosong. Namun setelah dicek, uang itu tidak ditemukan. Anak tersebut kemudian mengaku uangnya telah dibagikan kepada teman-temannya, namun tidak mengetahui alamat mereka.

Masalah berkembang ketika orang tua anak melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dalam laporan polisi, anak disebut mengalami luka-luka.

Wida membantah tudingan bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan brutal suaminya.

“Katanya babak belur. Padahal waktu kejadian ada RT, ada sekuriti, banyak saksi,” ujarnya.

Ia mengakui suaminya sempat menampar kepala anak tersebut karena menolak dibawa ke pos keamanan.

“Kalau dibilang babak belur, harusnya biru-biru semua. Kalau cuma ngeplak, mungkin ada memar di satu titik,” kata Wida.

Bahkan, Wida mengaku memiliki itikad baik untuk membawa anak tersebut ke psikolog.

“Saya inisiatif mau bawa ke psikolog, biar jelas apakah dia trauma karena kejadian itu atau karena faktor lain,” ujarnya.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga anak.

Tuntutan Uang Damai hingga Puluhan Juta

Wida mengungkapkan, saat menjalani wajib lapor di Polres Metro Bekasi, keluarga anak meminta uang damai sebagai syarat pencabutan laporan.

“Awalnya Rp 50 juta, lalu turun jadi Rp 35 juta dalam waktu 1×24 jam,” kata Wida.

Permintaan tersebut, menurutnya, berdampak besar pada kondisi psikologis keluarganya.

“Kami makan enggak enak, tidur enggak nyenyak. Saya sampai drop, mata bengkak, bolak-balik ke polisi,” ujarnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wida akhirnya mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui video di platform TikTok. Video yang diunggah lewat akun @makecha46 tersebut mendadak viral.

“Saya bikin videonya dadakan. Enggak nyangka viral. Saya cuma butuh bantuan hukum,” katanya.

Usai viral, Wida mengaku dihubungi tim Jabar Istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjanjikan pendampingan hukum hingga kasus selesai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan versi kepolisian. Menurutnya, anak berinisial R mengalami kekerasan setelah kepergok mencuri.

“Pelaku U menjewer, memukul, dan menampar korban, lalu menyeret korban ke pos sekuriti,” ujar Budi.

Di pos keamanan, Udin disebut kembali menampar korban hingga mengalami pendarahan di hidung, dengan disaksikan penjaga keamanan dan ketua RT setempat.

Laporan resmi dibuat oleh ibu korban pada Kamis (20/3/2025). Sekitar sembilan bulan kemudian, Udin dan Wida ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjadwalkan proses restorative justice pada Senin (26/1/2026) di Polres Metro Bekasi.

“Kami mengundang kedua belah pihak untuk mediasi dalam rangka restorative justice,” kata Budi.

Atas perbuatannya, Udin dan Wida disangkakan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Kasus ini pun memantik perdebatan publik tentang batas antara perlindungan anak dan rasa keadilan bagi korban kejahatan, terutama bagi warga kecil yang berusaha mempertahankan mata pencahariannya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID