SIJUNJUNG, ONTIME.ID—Kejaksaan Negeri Sijunjung menangkap tiga mantan perangkat pemerintahan Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung periode 2013-2019, Rabu (25/5).
Ketiganya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Timbulun tahun 2016-2017 yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial YP, yang merupakan mantan Wali Nagari Timbulun. Kemudian, SF, mantan Sekretaris Nagari dan CTI, yang merupakan mantan bendahara. Penetapan tersangka sesuai surat penyidikan Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Nomor: Print-02/L.3.20/Fd.1/11/2021 tertanggal 5 Februari 2021 dengan dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra didampingi Kasi Pidsus, Fengki Andrias; Kasi Intel, Eriyanto; Kasi Pidum, Muhammad Juanda Sitorus; Kasi PB3R, Teguh Irawan; dan Kasi Datun, Ruliff Yuganitra, SH mengatakan bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi atas dugaan kasus korupsi penggunaan APB Nagari Timbulun periode 2016-2017.
“Untuk pemeriksaan saksi dilaksanakan secara maraton sejak tanggal 25 November 2021 hingga 4 Januari 2022 lalu. Di mana, para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan wali nagari, mantan sekretaris, para mantan kasi, mantan bendahara, dan pihak-pihak lain terkait penggunaan APB Nagari 2016-2017 dengan total Rp1.599.867.300 (APB Nagari 2016) dan Rp1.770.251.984 (APB Nagari 2017),” katanya.
Effendri menjelaskan bahwa dari 44 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik serta dinilai cukup bukti, maka Kejari Sijunjung akhirnya menetapkan ketiga. Dalam pengelolaan APB Nagari Timbulun tahun 2016 dan tahun 2017 terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum berupa terdapat pengeluaran dana secara fiktif, adanya mark up, dan ditemukan adanya laporan keuangan Nagari Timbulun tahun 2016-2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporannya yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp447.546.719.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Fengki Andrias menambahkan, terhadap pengelolaan anggaran nagari tersebut, pada tahun 2017 juga telah dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung, di mana pada saat pemeriksaan rutin tersebut sudah ditemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan nagari. Akan tetapi, temuan ini tidak ditanggapi atau ditindaklanjuti oleh perangkat Nagari Timbulun.
“Sehingga, berdasarkan laporan dari masyarakat pada September 2021 tersebut, kami melakukan kegiatan penyelidikan. Setelah kami temukan adanya unsur dugaan perbuatan tindak pidana maka, kami tindaklanjuti dengan agenda penyidikan,” katanya.
Fengki Andrias menuturkan bahwa pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut adalah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Setelah dinilai telah cukup bukti, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut, mengingat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP
Ketiga tersangka, saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut. (*/red)













