Politik

65 Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda di Dapil

379
×

65 Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda di Dapil

Sebarkan artikel ini
DPRD
Ketua DPRD Sumbar, saat melaksanakan sosialisasi perda di dapil

PADANG, ONTIME.ID — Terhitung dari tanggal 17 hingga 18 Juli 2023, 65 anggota DPRD Sumbar turun ke delapan daerah pemilihan (dapil) untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan penerapan produk hukum daerah yang dimiliki Provinsi Sumbar.

Sejumlah perda yang disosialisasikan itu yakni, Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Perda Nomor 2 tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Perda Nomor 4 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, Sosper merupakan salah satu agenda kedewanan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 12 Juni 2023, setelah Sosper seluruh anggota DPRD Sumbar melanjutkan kegiatan jemput aspirasi (reses-red).

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pasaman

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, salah satu kewajiban dan tanggung jawab dari DPRD adalah, bagaimana agar Ranperda yang telah dibahas secara bersama dan sudah dijadikan Perda bisa dipahami, tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder yang ada.

Ia menuturkan, perda merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui negara. Selama ini sering terjadi, banyak Perda telah dibuat namun tidak diikuti peraturan turunan dibawahnya, sehingga regulasi yang sudah ada tidak berjalan secara efektif dan efesien.

Melalui adanya sosialisasi Perda yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, diharapkan masyarakat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bisa mengetahui bahwasanya ada aturan dalam bentuk Perda yang sudah dibuat, wajib dijalankan, dan sifatnya mengikat terhadap pemerintah dan masyarakat.

Sehubungan dengan ini, pada Senin dan Selasa (17-18/7), Supardi menyosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Payakumbuh. Untuk mengantisipasi penyusutan lahan pertanian, pihaknya minta pemerintah kabupaten/ kota menindaklanjuti perda tersebut.

Supardi mengatakan melihat pada lima tahun ke belakang, telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman masyarakat atau gedung-gedung. Jika kondisi itu terus berlanjut, akan menjadi polemik dikemudian hari.

Dia mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, merupakan produk hukum daerah yang harus ditindaklanjuti dan dipatuhi, sehingga tujuan yang ingin dicapai bisa berjalan maksimal.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Gerindra, Hidayat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak di daerah pemilihannya di Kota Padang.

Dia meminta agar semua komponen masyarakat bisa menjaga dan melindungi perempuan dan anak, karena saat ini sangat banyak kekerasan terhadap perempuan. “Yang paling menyakitkan adalah kekerasan verbal. Di mana sangat melukai perasaan seorang perempuan atau ibu,” katanya.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasi Perda 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Padang

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suharjono menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Pada kesempatan itu Ia mengajak masyarakat dan seluruh unsur terkait menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.

“Beberapa daerah di Kabupaten Pasaman baru-baru ini dilanda banjir bandang. Terakhir pada pemukiman masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Beringin yang memiliki muara ke Batang Lasi,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Sumbar Syamsul Bahri menyosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, di Nagari Jambak Pasaman Barat. Ia mengatakan petani mesti mendapatkan perlindungan hingga akses pengembangan usaha agar bisa bertahan dalam tantangan global yang dihadapi pada saat sekarang. (vand)