Politik

DPC PPP Kota Padang Gugat DPW Sumbar

231
×

DPC PPP Kota Padang Gugat DPW Sumbar

Sebarkan artikel ini
dpc

PADANG, ONTIME.ID — Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang menggugat Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sumbar atas penyalahgunaan kekuasaan kepada mahkamah partai.

Ketua PPP DPC Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa, menyebutkan, tuntutan tersebut berupa penahanan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC Kota Padang yang menyebabkan urusan kepartaian terkendala. Langkah ini diambil pihaknya dikarenakan upaya kekeluargaan  tidak ditindaklanjuti DPW Sumbar.

“Ini berawal pemilihan kepengurusan DPC PPP periode 2021-2026. Pada tanggal 13 Oktober 2021, telah digelar musyawarah cabang (Muscab) sehingga terpilih lima orang formatur. Dari lima orang itu dua ditunjuk langsung yaitu perwakilan DPP, dan satu perwakilan DPW. Sementara tiga orang dipilih. Tiga orang yang terpilih itu untuk DPC Maidestal Hari Mahesa dan PAC masing-masing Erwin dan Harris Mardison,” katanya.

DPC dan PAC disisihkan dalam proses formatur. 17 hari kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021 muncul rekomendasi kepengurusan DPC PPP dari DPW Sumbar untuk diusulkan ke DPP PPP.

“Dalam rekomendasi itu, Nikki Hariyona diusulkan menjadi Ketua DPC PPP Padang tanpa sepengetahuan para formatur. Kita mencoba beraudiensi dengan DPW, tapi tidak ditanggapi. Ternyata DPW kembali mengirim surat ke DPP. Ini merupakan kesewenangan kekuasaan yang dilakukan Ketua DPW Sumbar,” tuturnya.

Mahesa mengatakan karena informasi tersebut, tim formatur berangkat ke DPP PPP untuk memperjelaskan permasalahan ini. Melalui sejumlah proses akhirnya, DPP PPP mengeluarkan SK Kepengurusan DPC PPP pada 17 Desember 2021 yang menyatakan Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua Pengurus Harian DPC PPP Kota Padang.

“Kami menduga adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum di DPW PPP Sumbar dengan sengaja menahan SK dari DPP tersebut karena isinya tidak sama dengan rekomendasi DPW. Hingga hari ini, SK tersebut tidak pernah sampai ke tangan kami. Sementara untuk DPC daedah lain di Sumbar sudah diserahkan,” katanya.

Disebutkannya pihaknya mendapatkan salinan PDF dari DPP, namun hard copy diserahkan ke DPW PPP Sumbar. Sementara Maidestal Hari Mahesa yang mengaku telah menerima SK resmi dari DPP PPP.

 

Salah seorang formatur, Erwin, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Mahkamah Partai. Proses sengketa ini harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima.

“Biasanya Mahkamah Partai akan melakukan mediasi antara dua pihak dalam rentang waktu 14 hari setelah laporan diterima pada 17 Maret 2022. Artinya batas waktu hingga 31 Maret 2022. Kami masih menunggu proses panggilan dari Mahkamah Partai,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW PPP Sumbar, Hariadi, menyebutkan bahwa SK DPC dikeluarkan oleh DPP. Ia menjabarkan ketika Muscab selesai diselenggarakan yang menang atas nama Nikki Haryona.

“DPW Sumbar memberikan SK kepada yang menang. Ada tanda formatur, datanya lengkap semua. Entah bagaimana keluarlah Mahesa sebagai ketua, padahal DPW tidak pernah mengusulkan itu. Kemudian DPW mempertanyakan, kita mengusulkan A kenapa B yang keluar,” katanya.

Sehingga sebutnya sejak Desember tersebut, pihaknya mempertanyakan ke DPP. Sedangkan DPW termasuk formatur dari DPP namun ada yang mengusulkan nama  berbeda.

“Tapi DPP menurunkan SK ke Mahesa. Sampai tiga hari yang lalu terlihatlah jawaban, keluar SK baru. SK yang lama sudah dibatalkan oleh DPP. DPW tidak punya hak apa-apa mengenai SK bahkan smpai hari ini kami belum dapat gugatan tersebut,” katanya. (red)