Peristiwa

Kejari Pariaman Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi

697
×

Kejari Pariaman Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Bagus Priyanggo didampingi para kasi menyampaikan ungkapan kasus yang telah diselesaikan, di Pariaman, Sabtu (22/7).

PARIAMAN, ONTIME.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman tengah mengusut tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Wilayah hukum Kejari Pariaman.

Mulai dari kasus dana desa hingga dugaan korupsi pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2018.

“Ada tiga kasus dugaan yang saat ini masuk dalam tahapan penyidikan di Kejari Pariaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyanggo di Pariaman, Sabtu (22/7).

Ia menyampaikan, tiga kasus dugaan korupsi tersebut yaitu penyidikan dugaan penyimpangan kegiataan Pengadaan mesin untuk sentra Industri Kecil menengah (IKM) cokelat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.309.601.898, pada dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021.

“Untuk kasus ini kami sudah meriksa 12 saksi, dan telah memasuki proses penghitungan kerugian negara oleh Auditor,” katanya.

Kajari Pariaman juga menyampaikan dugaan Tipikor dalam penggunaan dana desa pada Desa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat tahun 2019 dan tahun 2020 dengan pelaku Bendahara Desa sudah dinaikkan ke Tahap Penuntutan.

“Dalam tahap penyidikan Tim berhasil mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp. 60.000.000,- dari Total kerugian Negara Rp 306.757.488,60,” ujarnya.

 

Selanjutnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan Porprov ke XV Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan lanjutan Penyidikan 2022.

“Dalam perkara ini, kami juga memeriksa 63 saksi, dan kami juga telah berhasil pengembalian kerugian negara Rp566.686.500,” katanya.

Ia juga menyampaikan selain kasus yang sedang dilakukan penyidikan ini, juga ada sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus tersebut.

“Paling baru kami melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus dugaan korupsi ganti tugi tanah tol Padang – Pekan Baru,” kata Bagus.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ada 13 terpidana yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Namun, pihak Kejari Pariaman belum menerima secara keseluruhan putusan atas terpidana.

 

“Jadi kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang telah kami terima,  makanya saat ini baru dua yang dieksekusi,” katanya.

Ia juga menyampaikan sudah ada beberapa putusan yang telah diterima, dan dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi, dan ia mengimbau kepada para terpidana untuk bisa kooperatif dalam proses eksekusi. (vand)