Peristiwa

Dugaan Penyimpangan Kegiatan PUPR Padang Pariaman Dilaporkan ke Kejari, Lebih 10 Orang Dipanggil

68
×

Dugaan Penyimpangan Kegiatan PUPR Padang Pariaman Dilaporkan ke Kejari, Lebih 10 Orang Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Dugaan
Dugaan Penyimpangan Kegiatan PUPR Padang Pariaman Dilaporkan ke Kejari, Lebih 10 Orang Dipanggil

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Dugaan adanya penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2025 kini tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Laporan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (DPD Repro) Pariaman kepada Kejari Pariaman. Materi laporan mencakup sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya pemeliharaan alat berat tahun 2025, pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat, serta penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025.

Ketua Repro Pariaman, Alwi Agus, mengatakan laporan tersebut disampaikan karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan ataupun membuktikan dugaan penyimpangan yang mereka temukan.

“Karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, maka kita minta bantuan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pariaman untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian dugaan-dugaan yang terjadi di lapangan,” kata Alwi, Rabu (30/9/2026) di Pariaman.

Menurut Alwi, laporan tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pariaman pada April 2026.

Ia mengapresiasi langkah Kejari Pariaman yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan materi pengaduan.

“Laporan kita sampaikan bulan April 2026 lalu melalui PTSP Kejari Pariaman. Alhamdulillah laporan kita ditanggapi oleh pihak Kejari Pariaman. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Namun, Repro Pariaman meminta proses pendalaman tidak hanya berhenti pada pemeriksaan keterangan. Khusus terkait dugaan persoalan pemeliharaan alat berat dan pembelian BBM solar, Alwi berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Untuk pemeliharaan alat berat dan pembelian BBM solar, kita harapkan penyidik bisa memeriksa dokumen pembelian sejak tahun 2023 hingga tahun 2025,” katanya.

Menurut Alwi, pemeriksaan terhadap dokumen dalam rentang waktu tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, penggunaan, pembayaran, serta realisasi kegiatan di lapangan.

Repro Pariaman selanjutnya berharap, apabila dari proses pendalaman ditemukan bukti maupun indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganan perkara dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari: Sudah Lebih 10 Orang Dimintai Keterangan

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dari Repro Pariaman tersebut.

Saat dikonfirmasi Kongkrit.com, Rabu (30/9/2026), Yoki menyebut pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Benar, ada laporan dari Repro Pariaman. Kita sudah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata Yoki.

Ia menegaskan, penanganan laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Artinya, proses yang dilakukan Kejari Pariaman masih merupakan tahap pendalaman awal untuk mengumpulkan informasi, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan materi laporan.

“Lebih dari 10 orang sudah kita minta keterangannya, termasuk PA, KPA dan PPTK,” ujarnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan laporan telah menyentuh sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, meski hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejari Pariaman mengenai adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dokumen Dan Realisasi Kegiatan Menjadi Kunci

Dengan masih berlangsungnya Puldata dan Pulbaket, substansi laporan terhadap kegiatan PUPR Padang Pariaman kini berada dalam proses verifikasi aparat penegak hukum.

Pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, kontrak, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, penggunaan BBM, pemeliharaan alat berat, serta pertanggungjawaban penggunaan BTT dapat menjadi bagian penting untuk menguji apakah realisasi kegiatan telah sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Di sisi lain, dugaan yang disampaikan pelapor tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Hingga proses tersebut menghasilkan kesimpulan hukum, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Publik kini menunggu sejauh mana pendalaman Kejari Pariaman akan mengurai laporan tersebut—apakah berhenti pada klarifikasi administratif atau justru menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. (Tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID