Peristiwa

Terhadap Ketua KPU RI, Dirri Uzhzhulam Apresiasi DKPP Jatuhkan Sanksi Maksimal

257
×

Terhadap Ketua KPU RI, Dirri Uzhzhulam Apresiasi DKPP Jatuhkan Sanksi Maksimal

Sebarkan artikel ini
Dirri Uzhzhulam
Dirri Uzhzhulam

PADANG, ONTIME.ID – Atas putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dibacakan, Rabu (3/7) kemarin, calon Anggota DPD asal Sumbar Dirri Uzhzhulam mengapresiasi penuh DKPP yang dinilainya berani menjatuhkan sanksi maksimal.

 

“Pandangan saya, putusan DKPP ini bermanfaat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang kita saksikan memang banyak bermasalah sepanjang tahapan Pemilu 2024 ini”.

 

“Jadi dengan putusan ini publik dapat kembali percaya bahwa di negara hukum kita ini semua pelanggaran hukum pasti mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dirri Uzhzhulam, Kamis (4/7).

 

Dirri Uzhzhulam menilai bahwa dalam putusan kali ini DKPP cukup berani memberi sanksi maksimal kepada teradu yakni pemberhentian tetap. Hanya saja ia menyayangkan pemberhentian ini terjadi pada kasus yang berpotensi memiliki efek terhadap keluarga.

 

“Seandainya pemberhentian ini terjadi pada kasus yang terkait dengan pengambilan kebijakan, seperti yang pernah disanksi peringatan keras terakhir berkali-kali dulu, tentu kasus yang memiliki efek kepada keluarga ini tidak akan mengapung ke permukaan. Nah sekarang semuanya sudah terlanjur, nasi telah menjadi bubur. Sudah tidak bisa dikendalikan lagi. Termasuk tidak bisa diklarifikasi lagi,” kata Dirri Uzhzhulam.

 

Dirri Uzhzhulam berharap agar ke depan DKPP tetap berani memberi sanksi setimpal setiap ada pelanggaran. Tidak perlu diperlunak seperti kesan selama ini. Dengan demikian sanksi yang diberikan ini akan menimbulkan efek jera.

 

“Tidak gampang berulang dan berulang lagi. Atau terjadi dalam bentuk pelanggaran lainnya yang kalau diakumulasikan sudah terlalu berat,” ucapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Hasyim Asy’ari dengan memberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

 

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI. (vand)