PADANG, ONtime.ID — Perusahaan tambang Galian C atas nama CV Putra YLM terus menjadi sorotan publik, pasalnya kasus tambang yang berada di lokasi Kenagarian Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok telah menyeret beberapa nama pengusaha lainnya.
Kali ini, penyidik Pidsus Kejati Sumbar Memeriksa Fernandus selaku direktur PT. Lima Prima Jaya. Saksi diperiksa terkait pembelian material tambang kepada CV Putra YLM yang diduga tidak membayar pajak galian C.
Atas tindakan yang dilakukan oleh PT. Lima Prima Jaya Bersama CV. Putra YLM yang tidak membayar pajak galian C tersebut, sehingga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Rasyid saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap PT. Lima Prima Jaya.
Ia juga menyatakan, saksi diperiksa bertujuan hanya untuk dimintai keterangan saja, Saat ini kami sedang mengumpulkan Data (Puldata) dan Pengumbulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Menurut Rasyid, saksi diperiksa Tim Jaksa diruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.
Diketahui sebelumnya, tambang galian C yang dilakukan CV Putra YLM telah mengeksplorasi hasil tambang besar-besaran dengan menjual hasil tambang kepada PT. Lima Prima Jaya dan Statika Mitra Sarana tanpa ada pembayaran pajak dari hasil transaksi penjualan tersebut.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan yang dilakukan CV Putra YLM telah mengakibatkan longsor dan kerusakan jalan Nasional yang sampai saat ini tidak ada ujung penyelesaiannya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, CV Putra YLM juga membuka lokasi tambang galian C yang baru di puncak Bukik Saroban, kini kinerja Dinas ESDM Sumbar yang memberikan izin kepada CV Putra YLM perlu dipertanyakan. (vand)













