PADANG, ONtime.ID – Menjelang dibukanya pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (Paslon) untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ory menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan selama tiga hari, dimulai dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran resmi dijadwalkan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Kami siap menyambut kedatangan para kandidat yang akan mendaftarkan diri di KPU,” ujar Ory dalam rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan akan berlangsung hingga 4 September 2024. Dalam hal ini, Ory menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kelengkapan dokumen agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar ini juga menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang ingin mencalonkan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah atau setidaknya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi, yaitu 13 kursi. “Kami telah menyiapkan help desk yang siap membantu parpol dan calon dalam memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran mereka,” tambah Ory.
Untuk proses pendaftaran, Ory menjelaskan bahwa calon harus melalui dua tahap. Pertama, dokumen harus diunggah ke dalam Sistem Pencalonan (Silon). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen yang diunggah.
Ory juga menekankan bahwa sesuai dengan pasal 64 ayat 1 UU Pilkada, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di masing-masing daerah. “Penyampaian visi dan misi ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam menilai program yang akan dijalankan oleh calon kepala daerah,” jelasnya.
Pada saat pendaftaran, parpol diharuskan membawa empat dokumen fisik ke Kantor KPU Sumbar, sementara dokumen lainnya cukup dalam bentuk soft copy. Dokumen tersebut meliputi salinan SK terakhir tentang penetapan kepengurusan parpol tingkat pusat, SK kepengurusan parpol sesuai tingkatan terbaru, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon (Model B.Persetujuan.Parpol.KWK), surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan parpol (Model B.Pencalonan.Parpol.KWK), serta surat pernyataan calon dan daftar riwayat hidup.
Ory mengingatkan seluruh pasangan calon dan parpol untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, guna memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan. “Kami berharap seluruh tahapan pendaftaran ini dapat berjalan dengan baik, dan para calon bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang,” tutupnya. (*)













