Peristiwa

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Aceh

126
×

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Aceh

Sebarkan artikel ini
BNNP
KONFERENSI pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kantor BNNP Sumbar, Padang, Jumat (18/10).

PADANG, ONtime.ID—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan 624 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh menuju Sumbar. Petugas juga menangkap tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyebutkan, ratusan kilogram ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

“Kasus yang menurut saya sangat luar biasa, yaitu menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti 624 kilogram ganja. Saya baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, dan rasanya ini yang terbesar untuk pengungkapan narkoba ganja,” kata Marthinus saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Padang, Jumat (18/10).

Para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, pada Jumat (11/10), sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar bersama Bea Cukai Teluk Bayur, mengidentifikasi dua unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dan warna silver hitam yang beriringan. Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari sini, empat pelaku berinisial K, R, P dan Z diamankan.

Tim BNN kemudian menggeledah dua unit mobil Daihatsu Gran Max dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Di dalam mobil terdapat 300 paket ganja besar, di mana 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

K mengaku diperintahkan oleh pelaku berinisial E untuk mengangkut ganja dari Aceh ke Sumbar. Ia menjual ganja tersebut dengan harga per paket Rp1 juta. Dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka Rp220 juta. K masih berutang ke E sejumlah Rp 299.750.000.

Sedangkan E berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim. Tim BNN kembali melakukan pengembangan dan ditemukan 113 paket ganja seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

“Jadi mobil Granmax menjemput dari Batusangkar ke Medan, kemudian saat di Medan ada mobil Mitsubishi L300 yang dibawa oleh inisial E. Tersangka inisial E inilah yang berhubungan ke tempat sumber ganja di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh,” ujar Wayan Sugiri.

Diketahui E pernah divonis penjara 17 tahun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan menjalani hukuman 10 tahun penjara. Setelah keluar, dia kembali berulah dengan berhubungan dengan pelaku lainnya.

“Jadi inisial E berhubungan dengan pelaku lainnya yang memesan dari Kabupaten Tanah Datar. Jadi, harga barang ini sekitar Rp 600 juta dan baru dibayar Rp 220 juta, sisanya akan dicicil. Barang yang telah diamankan ini dari hasil penelusuran adalah untuk konsumsi di Padang,” ucapnya.

 

Tantangan Utama

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumbar Erinaldi mengapresiasi kerja keras jajaran BNN yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 624 kilogram di Sumbar.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada BNN yang telah menyelamatkan penduduk Sumbar dari ancaman narkoba,” kata Erinaldi.

Selain tindakan hukum yang dilakukan aparat, Erinaldi berharap upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumbar juga didukung dengan upaya meningkatkan ketahanan keluarga. “Selain itu, kami bersama DPRD juga akan mewujudkan rancangan aksi bersama pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumbar,” katanya.

Apresiasi yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Sumbar Muhidi. Penyalahgunaan narkoba di Sumbar menurut Muhidi menjadi tantangan dan ancaman yang harus diberantas bersama, demi menyelamatkan generasi Sumbar.

“Ini tantangan dan ancaman utama kita. Budaya dan falsafah kita akan hilang, mimpi untuk mewujudkan Indonesia emas akan hilang. Kami dari DPRD siap untuk membetantas narkoba di Sumbar. Secara preventif, DPRD sudah mengesahkan regulasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kami sangat mengapresiasi BNN melalui pengungkapan ini, yang secara langsung juga menyelamatkan generasi dan falsafah Sumbar,” kata Muhidi. (*)