Pendidikan

Lindungi Guru Dari Segala Kriminalisasi

337
×

Lindungi Guru Dari Segala Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Guru
Seorang guru tengah melakukan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 17 Padang, Kota Padang beberapa waktu yang lalu. Maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru akhir – akhir ini sangat butuh perhatian yang serius dari Pemerintah. Desakan untuk melahirkan UU perlindungan profesi guru kembali disuarakan

PADANG, ONtime.ID – Kasus kriminalisasi terhadap guru menjadi sorotan akhir-akhir ini. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan, terutama ketika sejumlah guru harus menghadapi proses hukum atas tindakan disiplin atau bimbingan yang mereka berikan kepada siswa.

Berbagai kasus yang muncul memperlihatkan bahwa sejumlah guru dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua siswa atas tuduhan kekerasan atau perilaku tidak menyenangkan. Padahal, dalam banyak kasus, tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendidikan dan bimbingan.

 

Para pakar pendidikan dan pemerhati hak guru menilai bahwa kondisi ini menimbulkan dampak yang serius terhadap dunia pendidikan. Guru yang seharusnya berperan sebagai pendidik dan pembimbing untuk membentuk karakter siswa, kini merasa tertekan dan khawatir akan risiko tuntutan hukum atas tindakan yang diambil dalam rangka mendidik. Hal ini tidak hanya mengganggu kinerja guru, tetapi juga menciptakan rasa ketakutan yang memengaruhi cara mereka dalam menjalankan tugasnya.

 

Guru-guru di Kota Padang menyatakan rasa sedih mereka terhadap meningkatnya fenomena kriminalisasi dalam pendidikan. Guru SDN 38 Seberang Padang, Refni, mengatakan bahwa sebagian orang tua hanya mendengar pengaduan dari sisi anak tanpa ada komunikasi timbal balik dengan guru. “Jika kami tidak berperan dalam mendisiplinkan siswa, maka aturan sekolah tidak akan diterapkan dengan baik,” katanya.

 

Ia merasa perlindungan terhadap profesi guru masih kurang memadai. “Beberapa orang tua tampak mendikte guru, padahal perlindungan hukum yang ada sangat minim untuk guru,” ujarnya.

 

Refni menekankan agar sekolah mengadakan rapat rutin antara guru dan orang tua untuk mendiskusikan langkah pembelajaran yang terbaik bagi siswa. “Kita tidak bisa berdiri sendiri, sekolah perlu dukungan dari orang tua untuk membentuk karakter siswa yang lebih baik,” ungkapnya.

 

Rini Andrida menambahkan penting bagi sekolah untuk memberikan sanksi pendidikan kepada siswa yang melanggar aturan, sehingga mereka memahami konsekuensi dari tindakan mereka. “Sekolah memberikan sanksi yang sifatnya mendidik agar siswa jera dan tidak mengulangi pelanggaran,” ungkapnya.

 

Rini juga prihatin karena ada kasus guru yang dihukum setelah melerai perkelahian siswa. Hal ini membuat sebagian guru merasa khawatir dalam bertindak.

 

Hal senada juga dikatakan Sukma Ningsih. Ia menyoroti adanya tantangan dari orang tua yang tidak mendukung peraturan sekolah. Ia berharap orang tua dapat berperan aktif dalam pendidikan anak mereka. “Saya menjaga komunikasi dengan membuat grup parenting di WhatsApp. Hal ini penting karena di era sekarang siswa sering menentang guru dan orang tua. Keterlibatan orang tua dalam pendidikan sangat diperlukan,” ujar Sukma.

 

Salah seorang Kepala Sekolah di Kota Padang, Nelti Efrida, menyebut, fenomena kriminalisasi ini terjadi karena banyak orang tua cenderung menerima informasi sepihak dari anak tanpa mengonfirmasi kebenarannya kepada pihak sekolah. “Orang tua tidak bertanya dulu kepada pihak sekolah dengan apa yang terjadi. Sehingga miris melihat kondisi saat ini,” ujarnya.

 

Menurut Nelti, pemerintah sudah melarang segala bentuk kekerasan dalam pendidikan, dan telah meluncurkan berbagai inisiatif seperti Gerakan Sekolah Sehat dan anti-bullying untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Untuk melindungi guru, sekolah juga melakukan sosialisasi kepada orang tua tentang pentingnya kerja sama dengan pihak sekolah, serta menjelaskan cara menghadapi laporan dari anak dengan kepala dingin dan terbuka.

 

Nelti menjelaskan bahwa pihak sekolah berusaha membangun komunikasi yang baik dengan orang tua melalui anak, serta menyebarkan informasi secara jelas melalui grup WhatsApp parenting yang berfungsi sebagai wadah komunikasi. Dalam grup tersebut, aturan dan kebijakan sekolah dijelaskan secara transparan sehingga para wali murid paham tentang tata tertib yang berlaku. “Jika ada siswa yang melanggar, kita panggil orang tua dan jelaskan kondisi di sekolah. Pendekatan ini membantu orang tua lebih memahami kondisi anak mereka,” tambah Nelti.

 

Guru Tak Bisa Dipidana

Menanggapi kondisi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan, sesuai  Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/Pid/2013 yang telah menjadi yurisprudensi, guru seharusnya tidak bisa dijatuhi hukuman pidana ketika melaksanakan  tindakan pendisiplinan terhadap murid yang menjadi bagian dari profesinya .

 

“Namun begitu, guru harus tetap berhati-hati dalam melakukan pendisiplinan. Jangan sampai terjebak kepada bentuk pendisiplinan yang lebih militeristik. Tetap harus ada batasan-batasan pendisiplinan  dalam bentuk fisik,” ujar Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, kepada ONtime.ID Senin (4/11).

 

Diki menekankan, tindakan pendisiplinan siswa oleh guru di satuan pendidikan, mesti tetap mengacu kepada kerangka penghargaan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih manusiawi. Dalam artian, tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan oleh guru,  tidak boleh melampaui batas. Baik secara fisik maupun ancaman verbal yang dapat menimbulkan ketakutan bagi sang anak.

 

“Untuk itu, batasan-batasan seperti ini harus disusun dan dibahas oleh Dinas Pendidikan maupun Kementrian dalam suatu kerangka SOP yang jelas. Jangan sampai tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan guru melewati batas,” katanya.

 

Pada masa lalu, sambung Diki, penegakan aturan dan disiplin siswa di sekolah-sekolah, memang seringkali menggunakan pola-pola atau metode kekerasan. Namun saat ini, cara-cara seperti itu sudah dinilai tidak lagi relevan dan harus beralih kepada metode dialogis yang lebih manusiawi.

 

“Karena sudah ada batasan hukum, maka pola-pola seperti ini harus didudukkan kembali. Jangan sampai batasan-batasan ini  tidak tersosialisasikan dengan baik kepada para guru yang saat ini sudah berada dalam posisi yang sangat rentan. Baik dalam hal kesejahteraan, perlindungan hukum dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Untuk mencegah kasus kriminalisasi guru terus terjadi di masa yang akan datang, LBH Padang mendorong pemerintah dan instansi terkait segera menyusun SOP atau batasan penegakan disiplin siswa. Sebab bagaimanapun kata dia, guru selaku pengajar tidak bisa sepenuhnya disalahkan apabila lembaga negara yang lebih besar tidak bergerak melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya pengaturan kerangka SOP penegakan disiplin siswa oleh guru saat berada di sekolah.

 

“Harus ada satu Frame atau SOP bersama. Kita tidak bisa hanya menyalahkan guru. Sebab harus dilihat juga bahwa pengelola pendidikan itu bukan hanya guru saja. Tapi juga ada lembaga atau dinas terkait yang mengelola pendidikan. Sementara Guru, tugasnya hanya mengajar,” tuturnya.

 

Diki mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir, LBH Padang belum pernah mendapatkan satupun laporan terkait kasus kriminalisasi guru  yang terjadi di wilayah Sumbar.  Meski begitu, mengingat profesi guru yang begitu rentan dari segi kesejahteraan maupun terjerat kasus hukum seperti hari ini, LBH Padang menyarankan agar para guru di Sumbar harus berhimpun dan berserikat.

 

“Sebab jika ada permasalahan hukum seperti ini, maka serikat lah yang seharusnya pertama kali mem-backup guru. Keberadaan serikat penting sebagai wadah perjuangan guru. Termasuk untuk memperjuangkan hak-hak guru, tunjangan kesejahteraan,  memperjuangkan pengangkatan guru honorer menjadi guru tetap atau PPPK dan lain sebagainya,” pungkas Diki. (*)