PADANG, ONtime.ID – Sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat praktik SMK di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Padang pada Kamis (7/11).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu Fuji Astuti, Septo Wibowo, Zaini, Polmaulu, Epi Rahmawati, dan Rudi Hartono. Para saksi ini semuanya berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan alat praktik SMK tersebut. Dalam sidang, para saksi disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing, dan memberikan keterangan secara bergantian.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dengan didampingi oleh hakim anggota Juandra dan Hendri Joni. Hadir pula dalam persidangan beberapa terdakwa, yaitu Syarifudin (Direktur CV Inovai Global), Erika dan Suherwin (Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tidara), Raymon yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusli Ardion sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syaiful Abrar (guru SMK), dan Doni Rahmat Samulo selaku pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
JPU dalam persidangan menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengenal salah satu tersangka, yakni Syaiful Abrar. Para saksi mengaku mengenal Syaiful dan membenarkan adanya kerja sama yang dilakukan terkait pengadaan alat praktik SMK tersebut.
Dalam kesaksiannya, Fuji Astuti mengungkapkan bahwa Syaiful Abrar pernah datang ke kantornya untuk membicarakan pengadaan barang. “Terdakwa Syaiful Abrar pernah datang ke kantor kami, setelah terjadinya kesepakatan maka diberikanlah diskon kepadanya,” ujar Fuji. Ia menjelaskan bahwa Syaiful mendapatkan diskon pada beberapa barang yang dipesan, yaitu potongan harga sebesar 30 persen hingga 35 persen untuk alat-alat praktik SMK yang dibutuhkan.
Selain itu, para saksi juga menceritakan alur kerja sama yang dilakukan dengan terdakwa Syaiful Abrar. Mereka menjelaskan bahwa setelah terjadi kesepakatan, barang yang telah dipesan kemudian dikirim sesuai kebutuhan. Namun, para saksi menyatakan bahwa mereka tidak mengenal terdakwa lain, Doni Rahmat Samulo.
Sementara itu, Syaiful Abrar membantah beberapa pernyataan yang diberikan oleh para saksi di persidangan. Hingga kini, majelis hakim masih terus mendalami keterangan saksi dan terdakwa untuk mengungkap lebih dalam alur korupsi dalam proyek pengadaan alat praktik ini. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk kembali mendengar keterangan dari saksi-saksi yang lain.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Sumbar juga menyebutkan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, sekitar 37 orang saksi telah diperiksa, termasuk beberapa saksi ahli yang memberikan keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa serta estimasi nilai kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran besar dan sejumlah pejabat di Disdik Sumbar. (*)













