Peristiwa

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Haram Pengendalian Banjir Batang Kandis PT. AAS Harus Dibongkar

1056
×

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Haram Pengendalian Banjir Batang Kandis PT. AAS Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Proyek
Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Haram Pengendalian Banjir Batang Kandis PT. AAS Harus Dibongkar

PADANG, ONtime.ID — Proyek Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Beberapa Kota Tahap II yang tengah berlangsung di Kota Padang menuai sorotan tajam. Proyek multiyear senilai Rp 110.801.815.000 yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera ini diduga kuat menggunakan material ilegal berupa batu jeti yang berasal dari quarry tak berizin.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Ditjen SDA Kementerian PUPR, dengan tujuan utama untuk meningkatkan sistem pengendalian banjir di Kota Padang.​

Informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya menjadi solusi atas permasalahan banjir di kawasan perkotaan itu, justru dibangun dengan menggunakan puluhan ribu kubik batu jeti yang didatangkan dari lokasi penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan pengawasan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus, menegaskan bahwa penggunaan material dari quarry yang tidak berizin tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian aktivitas kegiatan .​

Sementara itu, Ketua LSM (GPRI) Sumbar Zulnasri Tanjung, melalui pernyataan resminya, GPRI menyebut proyek tersebut sebagai “proyek haram” yang tak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Proyek haram yang dikerjakan PT. Arafah Alam Sejahtera dengan menggunakan material ilegal harus dibongkar. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik seperti ini, terlebih proyek ini didanai oleh uang rakyat,” tegas perwakilan GPRI.

Menanggapi temuan tersebut, media ini berusaha menghubungi Ilyas Firmanselaku PPK  melalui pesan Whastapp dengan nomor 0812-8217-5*** dan Aryo Mengker selaku pengawas lapangan PT Arafah Alam Sejahtera dengan nomor 0812-6741-5***.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Arafah Alam Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek. Sementara itu, dinas teknis terkait di Pemerintah Kota Padang dan Balai Wilayah Sungai Sumatera V yang mengawasi pelaksanaan proyek juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.

PT Arafah Alam Sejahtera selaku pelaksana kegiatan konstruksi Proyek Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Beberapa Kota Tahap II senilai Rp 110.801.815.000 nampaknya berpotensi bermasalah dengan hukum. Ancamannya pun tak tanggung-tanggung, dari hukuman kurungan penjara hingga denda mencapai ratusan miliaran rupiah.

Bertapa tidak, jika benar terbukti PT. Arafah Alam Sejahtera memasok bahan material tambang ilegal (Illegal Minning) dalam proyek tersebut, maka kontraktor proyek dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Proyek peningkatan sistem pengendalian banjir ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mengurangi dampak banjir di kawasan perkotaan di Sumatera Barat. Namun, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya dapat mencoreng niat baik program tersebut serta membuka peluang praktik korupsi dan pelanggaran lingkungan. (tim)