Pendidikan

Cerminan Bobroknya Dunia Pendidikan Sumbar, Ijazah Ditahan Siswa Terlantar

807
×

Cerminan Bobroknya Dunia Pendidikan Sumbar, Ijazah Ditahan Siswa Terlantar

Sebarkan artikel ini
Pendidikan
Cerminan Bobroknya Dunia Pendidikan Sumbar, Ijazah Ditahan Siswa Terlantar

PADANG, ONtime.ID — Maraknya penahanan ijazah oleh sejumlah SMA Negeri di Sumatera Barat kembali mengemuka, menyoroti wajah kelam dunia pendidikan di daerah ini. Praktik tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak dasar siswa dan mencerminkan lemahnya penegakan regulasi oleh pihak sekolah.

Praktik penahanan ijazah seakan menjadi momok menakutkan bagi para lulusan serta orang tua siswa. Fenomena ini mencerminkan wajah buram dunia pendidikan di provinsi ini, yang seharusnya siswa dapat memperoleh dokumen pendidikan tanpa syarat.

Meski Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah secara tegas melarang praktik tersebut, faktanya masih banyak laporan mengenai penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan dalih adanya tunggakan uang komite.

Padahal, larangan ini telah ditegaskan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar nomor 100.3.4/2879/Disdik-2024 tertanggal 24 Juli 2024, yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Namun kenyataannya, laporan dari berbagai daerah di Sumbar menunjukkan bahwa ijazah siswa masih saja ditahan. Beberapa sekolah bahkan menjadikan hal ini sebagai kebiasaan tahunan, seolah-olah sepi dari pengawasan.

Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumbar, Mahyan, saat ditemui di ruang kerjanya, menegaskan komitmen dinas untuk menindak tegas sekolah yang masih membandel. “Jika ditemukan masih ada SMA Negeri yang menahan ijazah, silakan buat laporan tertulis ke Dinas Pendidikan Sumbar. Kami akan tindak lanjuti, kepala sekolah yang bersangkutan akan kami beri teguran, bahkan sanksi pemecatan,” tegas Mahyan.

Kenyataan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya mekanisme sanksi yang cepat dan transparan. Banyak siswa dan orang tua enggan melapor karena takut mendapat perlakuan tidak adil atau justru dipersulit saat mengambil ijazah.

Praktik ini tidak hanya melanggar hak pendidikan siswa, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam sistem manajemen sekolah negeri. Ijazah adalah hak setiap siswa, bukan alat tekanan administratif yang bisa dijadikan “jaminan” pembayaran.

Saat dunia pendidikan diharapkan menjadi pilar pembentukan karakter bangsa, ironi justru terjadi ketika lembaga pendidikan malah mempraktikkan ketidakadilan yang sistemik. Disdik Sumbar didesak untuk tidak hanya mengeluarkan edaran, tetapi juga membuktikan keseriusannya dalam bentuk pengawasan aktif dan penindakan nyata.

Pemerhati pendidikan menilai bahwa penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Dalam jangka panjang, praktik ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri. (vand)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID