Peristiwa

Kisruh Kepemilikan Kios di Pasar Lubuk Buaya, Aset Pemko Padang Dikuasai Oknum Pejabat?

1047
×

Kisruh Kepemilikan Kios di Pasar Lubuk Buaya, Aset Pemko Padang Dikuasai Oknum Pejabat?

Sebarkan artikel ini
Pasar
Adek Barkah, Kadis Perdagangan Kota Padang dan Endrizal, Kadis UMKM Sumbar

PADANG, ONtime.ID — Dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kota Padang di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, mencuat ke permukaan setelah sejumlah pedagang mempertanyakan kepemilikan kios yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Penelusuran tim media ini menemukan bahwa salah satu kios strategis di pasar tersebut, yang menurut data Dinas Perdagangan Kota Padang termasuk dalam aset Pemko Padang, diduga dikuasai oleh Endrizal, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat. Endrizal sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang—jabatan yang secara struktural memiliki akses dan kewenangan terhadap pengelolaan aset pasar.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Endrizal dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Saya tidak memiliki kios yang ada di Pasar Lubuk Buaya itu. Kalau urusan kios, langsung saja ke Adek Barkah selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang,” ujar Endrizal melalui sambungan telepon.

Namun pernyataan Endrizal justru membuka babak baru dalam kisruh ini. Ketika media ini mencoba menelusuri ke Dinas Perdagangan Kota Padang, Kepala Dinas, Adek Barkah, menunjukkan sikap yang mengejutkan.

Ditemui di kantornya, Adek Barkah menyampaikan pernyataan yang terkesan arogan, “Angku jan sato sato, den lah tau sadonyo, kalau nio kios angku urus sorang minta samo Endrizal”, katanya dengan nada tinggi.

Saling lempar tanggung jawab ini memperkuat dugaan adanya permainan kekuasaan dalam penguasaan aset pasar yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang kecil.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah pedagang, kios yang dipermasalahkan merupakan salah satu dari belasan unit yang semestinya diserahkan kepada warga yang berhak menempatinya dengan sitem hak pakai.

Salah satu pedagang Erniwati mengatakan bahwa dia sudah berdagang semenjak tahun 1994, namun setelah adanya pembangunan pasar lubuk buaya dibagian selatan tahun 2021 tempat untuk berjualan saya dibongkar dan dijanjikan satu kios oleh Endrizal yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang”, ujar Erni

“Namun setelah selesai pembangunan tersebut, saya belum menerima apa yang dijanjikan oleh Endrizal, saya sudah mengadukan hal ini ke DPRD Kota Padang dan Ombudsman, namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat Lubuk Buaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Endrizal bukan isapan jempol semata. “Waktu dia menjabat Kadis Perdagangan, banyak kios yang dibagikan secara tidak resmi. Beberapa bahkan diatasnamakan orang dekat atau keluarga pejabat,” ujar sumber itu.

Menariknya, dari penelusuran yang didapat media ini, terlihat ada beberapa kios yang memang terlihat sebagai kios yang tidak aktif. Padahal banyak masyarakat yang berharap bisa mendapatkan kios tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat.

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Andalas, Dr. Yulhendri, menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi pelanggaran serius. “Jika benar ada penguasaan aset pemko tanpa proses administrasi yang sah, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tapi juga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Wali Kota Padang terkait dugaan ini. Di tengah krisis kepercayaan terhadap birokrasi, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Padang belum memberikan pernyataan resmi, meskipun media ini telah mengajukan permohonan wawancara kepada Sekretaris Daerah dan Bagian Aset Pemko Padang.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah dalam pengelolaan aset negara dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Jika tidak segera diusut tuntas, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di pasar-pasar lain, dengan rakyat kecil sebagai pihak yang paling dirugikan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID