Peristiwa

Usaha Bhakti Mandiri Diduga Jual Material Galian dan Gunakan BBM Bersubsidi, PSDA Sumbar Bungkam

484
×

Usaha Bhakti Mandiri Diduga Jual Material Galian dan Gunakan BBM Bersubsidi, PSDA Sumbar Bungkam

Sebarkan artikel ini
Material
Usaha Bhakti Mandiri Diduga Jual Material Galian dan Gunakan BBM Bersubsidi, PSDA Sumbar Bungkam

PASAMAN, ONtime.ID — Pelaksanaan proyek normalisasi sungai di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh CV. Usaha Bhakti Mandiri di bawah kewenangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Barat, kini menjadi sorotan tajam.

Dari hasil investigasi dan pengumpulan informasi di lapangan, ontime.id menemukan adanya dugaan praktik penjualan material galian hasil pengerukan sungai ke luar lokasi proyek tanpa izin resmi serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat proyek tersebut.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan, kepatuhan terhadap aturan pengadaan pemerintah, dan potensi penyalahgunaan sumber daya publik dalam proyek yang seharusnya bertujuan memperbaiki kondisi sungai dan mencegah banjir di wilayah Pasaman.

Berdasarkan pantauan langsung di area pengerjaan proyek, terlihat beberapa dump truck keluar masuk lokasi sungai sambil mengangkut material pasir dan batu hasil pengerukan dasar sungai. Aktivitas ini berlangsung hampir setiap hari.

Sejumlah warga sekitar lokasi mengaku heran dengan kegiatan pengangkutan material dalam jumlah besar tersebut.

“Kami lihat truk-truk bawa material keluar dari lokasi proyek. Katanya dijual ke luar, tapi tidak tahu apakah dibolehkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber lain yang berada di sekitar lokasi juga menyebut bahwa sebagian material tersebut dijual ke pihak swasta untuk kebutuhan pembangunan.

“Truk itu sering keluar muat pasir dan batu, katanya untuk dijual. Setahu kami, itu material proyek pemerintah,” tambahnya.

Material Negara Tak Boleh Diperjualbelikan

Dalam aturan pengelolaan proyek pemerintah, hasil galian dari pekerjaan normalisasi sungai dikategorikan sebagai barang milik negara (BMN). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR tentang Pengelolaan Material Pekerjaan Konstruksi, material tersebut tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Seluruh material hasil normalisasi wajib dimanfaatkan kembali di lokasi kegiatan, misalnya untuk penimbunan, penguatan tebing, atau rehabilitasi kawasan terdampak.

Jika benar ada penjualan material ke luar proyek tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset negara dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Seorang sumber internal yang mengetahui proses administrasi proyek PSDA menyebut, setiap pergerakan material hasil galian seharusnya tercatat dalam laporan harian proyek dan disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kalau material keluar tanpa dokumen resmi, apalagi dijual, itu sudah pelanggaran berat,” ujar sumber tersebut.

Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi untuk Alat Berat

Selain dugaan penjualan material galian, tim ontime.id juga memperoleh informasi bahwa alat berat yang digunakan di lokasi proyek menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. Padahal, sesuai peraturan pemerintah, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kegiatan proyek yang didanai APBD atau APBN.

Beberapa sopir dan pekerja proyek yang ditemui di lapangan menyebut bahwa solar subsidi dibeli dari SPBU umum di sekitar lokasi.

“Solar diambil dari SPBU biasa, pakai jeriken atau langsung isi. Itu yang dipakai untuk alat berat di proyek,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek konstruksi komersial atau pemerintah berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kadis PSDA Sumbar Belum Beri Tanggapan

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, ontime.id telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas PSDA Sumatera Barat, Rifda Suryani, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/10). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan oleh Rifda.
Pesan konfirmasi yang dikirim berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan penjualan material dan penggunaan BBM bersubsidi, tetapi tidak direspons.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak CV. Usaha Bhakti Mandiri sebagai pelaksana proyek. Nomor kontak yang tercantum dalam dokumen proyek tidak aktif saat dihubungi, sementara upaya mendatangi kantor perusahaan di Pasaman belum membuahkan hasil.

Minim Pengawasan, Potensi Kerugian Negara

Praktik penjualan material dan penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek pemerintah menunjukkan adanya celah lemahnya pengawasan di lapangan. Aktivis lingkungan dan pengamat tata kelola proyek publik, Rendy Saputra, menilai bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian negara ganda.

“Material hasil pengerukan itu punya nilai ekonomis tinggi. Kalau dijual, berarti ada potensi keuntungan pribadi dari proyek yang dibiayai uang rakyat,” ujarnya.
“Apalagi kalau alat berat pakai BBM subsidi, itu artinya proyek pakai dana publik dua kali — dari APBD dan subsidi energi. Ini jelas tidak etis,” tegasnya.

Rendy mendesak PSDA Sumbar dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen pembelian bahan bakar serta laporan penggunaan material proyek.

Aspek Hukum dan Akuntabilitas Publik

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana Migas sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.

Praktisi hukum publik, Yandri Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanggung jawab atas penggunaan material dan BBM proyek berada pada pelaksana serta pengawas kegiatan.

“Kalau terbukti ada penjualan material atau penggunaan BBM subsidi, maka bukan hanya pelaksana yang bertanggung jawab, tetapi juga pejabat yang lalai mengawasi,” ujarnya kepada ontime.id.

Menanti Klarifikasi dan Langkah Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PSDA Sumatera Barat maupun CV. Usaha Bhakti Mandiri. Masyarakat Pasaman menanti sikap tegas pemerintah provinsi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Kasus ini menjadi cermin perlunya transparansi, pengawasan ketat, dan integritas dalam pelaksanaan proyek publik.
Jika tidak segera ditangani, bukan hanya kepercayaan publik yang akan terkikis, tetapi juga potensi kerugian negara yang semakin besar.

ontime.id akan terus melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan fakta di balik proyek normalisasi sungai Pasaman ini, sekaligus menuntut klarifikasi resmi dari pihak terkait. (agus)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID