Peristiwa

Dugaan Material dan BBM Ilegal, PT Indopenta Bumi Permai Bungkam

616
×

Dugaan Material dan BBM Ilegal, PT Indopenta Bumi Permai Bungkam

Sebarkan artikel ini
Proyek
Dugaan Material dan BBM Ilegal, PT Indopenta Bumi Permai Bungkam

PADANG, ONtime.ID — Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp13.187.057.000 dari APBN Tahun 2025 itu diduga kuat menggunakan material dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama proses pengerjaannya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas proyek berlangsung cukup intens sejak awal Oktober 2025. Sejumlah alat berat terlihat bekerja di kawasan pesisir Padang Sarai, namun diduga menggunakan BBM subsidi yang tidak semestinya dipakai untuk proyek pemerintah skala besar.

Dugaan penyimpangan kian menguat karena perusahaan pelaksana, PT Indopenta Bumi Permai, bukanlah pemain baru dalam dunia proyek pemerintah. Berdasarkan penelusuran dari beberapa sumber terbuka, perusahaan tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah proyek bermasalah di daerah lain, termasuk pengerjaan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Dalam catatan sistem pengadaan nasional, perusahaan ini pernah mendapat evaluasi negatif dalam proyek-proyek serupa di beberapa wilayah. Meski demikian, entah bagaimana, PT Indopenta Bumi Permai tetap berhasil memenangkan tender proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kota Padang.

Sejumlah pihak menilai bahwa kemenangan tersebut perlu ditinjau kembali, terutama jika terbukti ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan. “Kalau benar material dan BBM ilegal digunakan, maka itu bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi juga indikasi korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Padang, yang meminta namanya dirahasiakan.

Bungkam Saat Dikonfirmasi

Untuk mendapatkan kejelasan, tim media berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek. Ramson Simanulang, Manager Operasional PT Indopenta Bumi Permai, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/11/2025) sore. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim telah terbaca tanpa ada balasan sedikit pun.

Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan enggan memberikan penjelasan terkait tudingan penggunaan material dan BBM ilegal di lapangan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap pelaksana proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jika benar terbukti adanya penggunaan material dari sumber ilegal, maka tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dapat dijerat pidana karena menggunakan bahan tanpa izin resmi. Sementara penggunaan BBM subsidi untuk proyek komersial juga jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang membatasi distribusi BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat kecil dan nelayan, bukan perusahaan kontraktor besar.

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih sejatinya diharapkan menjadi ikon pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Namun, dugaan penggunaan material dan BBM ilegal yang menyeruak justru menodai tujuan mulia tersebut. Hingga kini, belum ada tanda-tanda penghentian sementara atau audit resmi di lokasi proyek, meski berbagai pihak telah menyerukan transparansi.

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum, inspektorat, dan kementerian terkait untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Tanpa penegakan hukum yang tegas, proyek bernilai miliaran rupiah ini dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan hitam baru dalam sejarah pengelolaan dana APBN di sektor kelautan dan perikanan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID