Peristiwa

RSUP Dr. M. Djamil Layangkan Hak Jawab atas Pemberitaan Soal Dugaan Permintaan Biaya Alat Medis Rp26 Juta

442
×

RSUP Dr. M. Djamil Layangkan Hak Jawab atas Pemberitaan Soal Dugaan Permintaan Biaya Alat Medis Rp26 Juta

Sebarkan artikel ini
RSUP
RSUP Dr. M. Djamil Layangkan Hak Jawab atas Pemberitaan Soal Dugaan Permintaan Biaya Alat Medis Rp26 Juta

PADANG, ONtime.ID — Polemik pemberitaan mengenai dugaan permintaan biaya alat medis sebesar Rp26 juta di RSUP Dr. M. Djamil Padang terus berkembang. Setelah Ontime.ID menerbitkan laporan berjudul “Terjadi Di RSUP M. Djamil, Pasien BPJS Mengaku Diminta Biaya Alat Medis Rp26 Juta” pada 16 November 2025, pihak rumah sakit secara resmi mengirimkan Hak Jawab yang menilai berita tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam surat resmi yang diterima redaksi ONtime.ID, RSUP Dr. M. Djamil menegaskan bahwa klarifikasi mereka sebelumnya sudah disampaikan sebelum berita terbit, namun tidak tercermin dalam publikasi tersebut. Hak Jawab itu disampaikan berdasarkan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, yang mewajibkan media menjalankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Dalam Hak Jawab tersebut, manajemen RSUP Dr. M. Djamil secara tegas membantah informasi bahwa seorang dokter meminta pasien BPJS membayar alat medis senilai Rp26 juta.

Rumah sakit menyatakan bahwa:

  1. Penjelasan sudah diberikan pada 13 November 2025 kepada seseorang yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi Ontime.id, Irvan, namun penjelasan itu tidak muncul dalam berita.
  2. Tidak benar bahwa dokter meminta uang kepada pasien untuk membeli alat medis.
  3. Dokter telah memberikan pelayanan sesuai tata laksana standar dan Panduan Praktik Klinik (PPK).
  4. Dokter hanya menjelaskan berbagai opsi medis, termasuk kemungkinan pemasangan stent esofagus, yang secara klinis bisa dilakukan namun tidak selalu cocok bagi pasien. Pembicaraan mengenai alat tersebut tidak pernah dilanjutkan sebagai permintaan biaya.
  5. Sebagai fasilitas kesehatan dalam sistem JKN, rumah sakit tidak boleh dan tidak akan membebankan biaya pengadaan alat medis kepada pasien.

RSUP Dr. M. Djamil meminta agar Hak Jawab ini dipublikasikan dalam waktu 2×24 jam, dengan keterangan bahwa publikasi tersebut adalah koreksi atas pemberitaan sebelumnya.

Pemberitaan Berdasarkan Fakta Lapangan

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi ONtime.ID menyampaikan bahwa berita yang diterbitkan pihaknya merupakan hasil liputan langsung dan keterangan yang diberikan pasien dan keluarga, sehingga dianggap sebagai fakta lapangan yang layak diberitakan.

Redaksi Ontime.ID menegaskan bahwa:

  • Liputan telah dilakukan dengan prosedur jurnalistik standar.
  • Keterangan pasien dianggap relevan dan berkepentingan publik.
  • Ruang klarifikasi tetap terbuka dan Hak Jawab akan diproses sesuai ketentuan UU Pers.

Redaksi juga menyebut bahwa publikasi Hak Jawab merupakan bagian dari komitmen media untuk menjaga keberimbangan informasi.

Dengan diterbitkannya Hak Jawab dan pernyataan balasan dari pihak redaksi, polemik mengenai dugaan permintaan biaya alat medis ini memasuki babak baru. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID