Peristiwa

Proyek Labor dan UKS SMPN 1 Rao Utara Rp700 juta Diduga Gunakan Material Ilegal

314
×

Proyek Labor dan UKS SMPN 1 Rao Utara Rp700 juta Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini
Proyek
Proyek Labor dan UKS SMPN 1 Rao Utara Rp700 juta Diduga Gunakan Material Ilegal

PASAMAN, ONtime.ID — Proyek pembangunan ruang Laboratorium dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SMP Negeri 1 Rao Utara, Kabupaten Pasaman, yang menelan anggaran sekitar Rp700 juta bersumber dari Kementerian Pendidikan, kini menjadi sorotan publik.

Pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola itu diduga menggunakan material ilegal berjenis batu dan pasir yang berasal langsung dari sungai di dekat lokasi sekolah.

Dugaan tersebut bukan sekadar isu. Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Sekolah SMPN 1 Rao Utara, M. Asgul, justru membenarkan penggunaan material dari sungai tersebut.

“Iya, benar material seperti batu dan pasir diambil dari sungai dekat sekolah, tapi tidak seluruhnya diambil dari sungai,” ujar Asgul.

Pernyataan kepala sekolah ini memantik pertanyaan besar mengenai legalitas proses konstruksi serta kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan sumber daya alam.

Sebab, meskipun pengerjaan dilakukan secara swakelola, penggunaan material yang diambil dari sungai tetap memerlukan izin tambang galian C atau minimal rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pengambilan material sungai dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar peraturan lingkungan hidup dan pertambangan minerba.

Proyek senilai Rp700 juta dari Kementerian Pendidikan ini masuk kategori pembangunan swakelola tipe kelompok masyarakat atau satuan pendidikan. Dalam mekanisme ini, sekolah diberi kewenangan mengelola anggaran sendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti sekolah dapat mengabaikan aturan lain, terutama yang menyangkut legalitas material konstruksi. Dalam pedoman umum swakelola, baik kementerian maupun pemerintah daerah, ditegaskan bahwa penyediaan material bangunan harus memenuhi standar mutu dan regulasi.

Sejumlah pemerhati anggaran menilai bahwa penggunaan material gratis dari sungai dalam proyek bernilai ratusan juta membuka peluang manipulasi RAB (Rencana Anggaran Biaya) karena harga material biasanya menyumbang komponen terbesar dalam konstruksi bangunan.

 “Potensi Penyimpangan Anggaran”

Menyikapi temuan ini, LSM Tamperak Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan keras. Mereka menyebut dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pembangunan fasilitas sekolah tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sepele.

Ketua LSM Tamperak Sumbar, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, mengkritik tajam penggunaan material sungai tanpa izin.

“Pembangunan sekolah dengan dana negara sebesar Rp700 juta tidak boleh dikerjakan dengan cara-cara yang melanggar aturan. Mengambil batu dan pasir dari sungai tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, bila benar material tersebut diperoleh tanpa izin, maka ada potensi kuat terjadinya keuntungan pribadi atau kelompok dalam proyek.

Tamperak Sumbar juga menilai bahwa tindakan mengambil material langsung dari sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan aliran air, erosi, hingga berkurangnya daya tampung sungai pada musim hujan. Mereka menilai sekolah atau pihak pelaksana seharusnya mengurus izin lingkungan terlebih dahulu.

“Tidak ada alasan untuk mengabaikan prosedur. Walaupun proyek swakelola, tetap harus mengikuti aturan pertambangan dan lingkungan. Proyek pendidikan seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Sejumlah tokoh masyarakat Rao Utara yang ditemui media ini juga mempertanyakan transparansi anggaran, terutama dalam item pembelian material bangunan dan biaya pengangkutannya.

Seorang warga menyebut bahwa jika material benar-benar diambil dari sungai sekitar, biaya yang dikeluarkan tentu jauh lebih kecil daripada pembelian material dari pihak ketiga.

“Kalau hanya mengambil batu dari sungai dekat sekolah, ongkosnya pasti kecil. Tapi anggarannya Rp700 juta. Kami takut ada permainan angka di belakang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap laporan penggunaan anggaran dibuka ke publik agar tidak menimbulkan prasangka.

LSM Tamperak Sumbar menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah dan penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan proyek pendidikan menjadi arena pelanggaran hukum. Ini harus ditindaklanjuti,” katanya. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID