PATI, ONtime.ID — Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ashari (58), mengguncang publik. Sedikitnya 30 hingga 50 santriwati dilaporkan menjadi korban, berdasarkan keterangan yang dihimpun kuasa hukum korban, Ali Yusron.
Ali mengungkapkan, mayoritas korban merupakan anak di bawah umur, banyak di antaranya berasal dari latar belakang keluarga tidak mampu dan yatim piatu. Ia menyebut, praktik dugaan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak 2022 dan dilakukan secara berulang.
“Korban yang saya tangani satu orang, tapi dari rangkaian peristiwa terungkap jumlahnya bisa puluhan. Satu korban membuka semuanya,” ujar Ali, Senin (4/5).
Modus Doktrin dan Klaim Spiritual
Menurut Ali, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan yang menyimpang untuk mengendalikan korban. Ashari disebut mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali dengan kemampuan di luar nalar manusia, bahkan mengaku sebagai keturunan nabi.
[irp posts=”35880″ ]
Doktrin tersebut, kata Ali, digunakan untuk menekan korban agar patuh. Para santriwati diyakinkan bahwa ketaatan kepada pelaku merupakan jalan menuju keselamatan spiritual.
“Korban ditanamkan keyakinan bahwa harus patuh jika ingin masuk surga. Ini bentuk manipulasi yang serius,” tegasnya.
Selain itu, korban diduga dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari dan diminta datang ke ruang pribadi pelaku dengan berbagai alasan. Ancaman juga disebut digunakan untuk membungkam korban, mulai dari dikeluarkan dari pesantren hingga penyebaran aib.
Dugaan Pembiaran dan Upaya Suap
Ali juga menduga ada pihak internal yang mengetahui praktik tersebut namun tidak berani bersuara. Bahkan, ia mengklaim sempat menerima tawaran uang hingga Rp400 juta agar menghentikan proses hukum.
“Tawaran itu saya tolak. Kasus ini sudah sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Kasus Sempat Mandek
Kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan pada 2024 oleh beberapa korban. Namun penanganannya terhenti setelah sebagian pelapor menarik laporan, diduga karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
[irp posts=”35876″ ]
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penyelidikan sempat terkendala karena saksi mencabut keterangan.
“Waktu itu ada upaya mediasi, sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak,” jelasnya.
Tersangka Ditetapkan, Belum Ditahan
Polisi akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah mengantongi dua alat bukti yang sah. Meski demikian, hingga kini tersangka belum ditahan.
“Kami pastikan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Pemeriksaan masih berlangsung,” kata Jaka.
Polisi juga masih mendalami jumlah korban, mengingat saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor kembali.
Reaksi Publik dan Langkah Pemerintah
Kasus ini memicu kemarahan warga. Pada Sabtu (2/5), ratusan massa mendatangi lokasi pesantren dan melakukan aksi demonstrasi. Dalam video yang beredar, massa meneriakkan kecaman serta membentangkan spanduk bertuliskan “Sang Predator” dan “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”.
[irp posts=”35872″ ]
Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktur Pesantren, Basnang Said, telah mengambil langkah awal dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di Ponpes Ndholo Kusumo. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga juga akan dilakukan, dengan kemungkinan penonaktifan permanen jika ditemukan pelanggaran serius.
Pola Berulang di Lingkungan Pesantren
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual PBNU, Imam Nahe’i, menilai kasus ini mencerminkan pola yang kerap terjadi di sejumlah lembaga pendidikan berbasis asrama.
“Biasanya ada pembiaran, penggunaan legitimasi spiritual, dan minim pengawasan eksternal,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan di pesantren untuk mencegah kasus serupa terulang.
Trauma Korban
Dampak psikologis terhadap korban disebut sangat berat. Salah satu korban yang didampingi Ali mengalami trauma berkepanjangan selama lebih dari satu tahun dan masih menjalani pendampingan psikologis.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga pemulihan korban. Mereka butuh perlindungan dan keadilan,” kata Ali.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. (*)













