Peristiwa

Tambang Pasir Ilegal Diwilayah Bukit Tengkorak Diduga Milik Oknum Aparat Berinisial HRMN

238
×

Tambang Pasir Ilegal Diwilayah Bukit Tengkorak Diduga Milik Oknum Aparat Berinisial HRMN

Sebarkan artikel ini

BATAM, ONtime.ID — Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi kegiatan penambangan terus berlangsung meski sebelumnya lokasi tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban.

Dari hasil investigasi lapangan, tim media mengaku menemukan aktivitas alat berat dan mobil pengangkut pasir yang diduga beroperasi pada siang maupun malam hari. Sedikitnya terdapat sekitar sepuluh titik aktivitas penambangan yang diduga masih berjalan di kawasan Bukit Tengkorak dan sekitarnya.

Sejumlah warga mengaku prihatin terhadap aktivitas tersebut karena dinilai berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.

“Kalau benar aktivitas ini tidak memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

[irp posts=”37329″ ]

Dalam penelusuran di lapangan, tim media memperoleh keterangan dari seorang pria bernama Eka. Menurut pengakuannya, ia hanya berperan sebagai pembeli pasir. Namun, ia menyebut lokasi tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HRMN.

Tim media juga memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Namun demikian, tudingan tersebut belum didukung alat bukti yang dapat dipastikan kebenarannya. Oleh sebab itu, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, diketahui pernah melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa dan Bukit Tengkorak. Namun, berdasarkan hasil pantauan terbaru, aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut kembali berlangsung.

Apabila benar terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 mengenai kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak yang membeli, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

[irp posts=”37326″ ]

Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, DPMPTSP Kota Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum mulai dari Polsek Nongsa, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga pemilik tambang pasir ilegal dari hasil perbincangan seseorang berinisial Eka kalau pemilik lokasi tersebut diduga kuat dimiliki oleh Oknum aparat berinisial HRMN sebagai pemilik tambang pasir ilegal menurut keterangan dari saudara Eka saya hanya sebagai pembeli pasir

Dan hasil dari pernyataan yang diduga kuat memback up lokasi tersebut, berinisial Oknum Aparat HRMN tim investigasi menyoroti lokasi tersebut, seolah-olah oknum tersebut kebal hukum.

Instansi dan Pengawasan Keamanan

Kepada Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada  Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Li Claudia Chandra.

[irp posts=”37323″ ]

Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Nongsa, Kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi dengan salah seorang yang bernama Eka masyarakat ataupun pihak Operator Beko, tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas penambang pasir ilegal yang diduga dilakukan Diwilayah hukum Polda kepri tepatnya diseputaran Bukit tengkorak Nongsa. (Tim-red)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID