Peristiwa

Dua Mobil Mewah Diduga Jadi Mahar Jabatan, KPK Ungkap Ironi di Balik Jalan Rusak Kuansing

278
×

Dua Mobil Mewah Diduga Jadi Mahar Jabatan, KPK Ungkap Ironi di Balik Jalan Rusak Kuansing

Sebarkan artikel ini
KPK
Dua Mobil Mewah Diduga Jadi Mahar Jabatan, KPK Ungkap Ironi di Balik Jalan Rusak Kuansing

“Saat 38–45 persen jalan di Kuansing disebut masih dalam kondisi belum baik, KPK mengungkap dugaan suap dua mobil mewah kepada Bupati Suhardiman Amby. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah Kuansing yang tersandung korupsi”.

JAKARTA, ONtime.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Lebih dari itu, perkara tersebut menghadirkan ironi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Di saat ribuan warga masih harus melewati jalan yang rusak dan infrastruktur dasar belum sepenuhnya memadai, KPK mengungkap dugaan penerimaan suap berupa dua kendaraan mewah dengan nilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Ironi tersebut menjadi sorotan utama dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kondisi infrastruktur di Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.

Menurut KPK, sekitar 38 hingga 45 persen ruas jalan di Kuansing masih berada dalam kondisi belum baik. Salah satu penyebabnya disebut berkaitan dengan tingginya aktivitas angkutan logistik dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara yang melintasi jalan-jalan daerah.

[irp posts=”37386″ ]

“Masih ada sekitar 38 persen hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara,” ungkap Achmad.

Dalam pandangan KPK, fakta tersebut menjadi kontras dengan dugaan praktik suap yang justru berkaitan dengan pengisian jabatan di instansi yang memiliki hubungan erat dengan pembangunan daerah.

“Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Kuansing juga berkaitan dengan proyek daerah yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

Dua Mobil Mewah Diduga Jadi Mahar Jabatan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, diduga memberikan suap kepada Suhardiman Amby sebanyak dua kali.

Pemberian pertama berupa sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta. Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk memperoleh atau mengamankan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tidak lama kemudian, dugaan suap kembali terjadi. Kali ini nilainya jauh lebih besar.

KPK mengungkap dugaan pemberian Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

[irp posts=”37383″ ]

Bagi penyidik, dua peristiwa tersebut memperlihatkan pola yang dinilai semakin serius.

“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” kata Achmad.

Yang tak kalah menarik perhatian, kedua kendaraan tersebut diduga dibeli melalui mekanisme kredit.

Menurut KPK, pola pembayaran dengan sistem cicilan tersebut diduga bukan tanpa alasan.

“Seolah mengunci agar jabatan ZKN aman selama periode kredit berjalan,” ungkap Achmad.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini sedang didalami penyidik KPK.

Daerah Kaya, Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan

Kabupaten Kuantan Singingi dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi perkebunan terbesar di Provinsi Riau.

Data yang dipaparkan KPK menunjukkan sekitar 50 persen wilayah Kuansing merupakan kawasan perkebunan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 hingga 70 persen merupakan perkebunan kelapa sawit dengan potensi produksi yang disebut mencapai sekitar 2,2 juta ton per bulan bernilai sekitar Rp2,7 miliar sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers.

Besarnya potensi ekonomi tersebut semestinya menjadi modal penting bagi pembangunan daerah.

Namun, KPK menilai manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat apabila praktik penyalahgunaan jabatan justru menggerus integritas tata kelola pemerintahan.

Kuansing Kembali Tercoreng

Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka juga menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menjadi bupati kedua dari Kuansing yang ditangani KPK dalam perkara korupsi.

Sebelumnya, Bupati Kuansing periode 2021–2026, Andi Putra, juga tersandung perkara suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

[irp posts=”37379″ ]

Setelah menjalani sebagian masa pidananya, Andi Putra memperoleh pembebasan bersyarat pada Januari 2024.

Kini, belum genap beberapa tahun setelah perkara tersebut, Kuansing kembali menjadi perhatian nasional akibat operasi tangkap tangan KPK terhadap kepala daerah yang sedang menjabat.

Menurut KPK, perkara Suhardiman merupakan OTT kedua terhadap kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi.

Riau Masih Dibayangi Korupsi Berulang

Perkara yang menjerat Suhardiman juga memperpanjang daftar penindakan korupsi oleh KPK di Provinsi Riau.

Sejak tahun 2007 hingga 2025, KPK mencatat sedikitnya tujuh perkara besar yang ditangani di wilayah tersebut, mulai dari kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON), suap alih fungsi hutan, suap perpanjangan izin HGU, dugaan pemotongan anggaran, hingga operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2025 yang proses hukumnya masih berjalan.

Melihat pola tersebut, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa praktik korupsi di Riau menunjukkan kecenderungan berulang sehingga membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari seluruh penyelenggara negara.

“Butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya,” tegasnya.

[irp posts=”37375″ ]

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID