Payakumbuh

Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi Dipolisikan, Laporan Ditindak Lanjuti ke Tingkat Penyelidikan

158
×

Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi Dipolisikan, Laporan Ditindak Lanjuti ke Tingkat Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Tiktok
Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi Dipolisikan, Laporan Ditindak Lanjuti ke Tingkat Penyelidikan

PAYAKUMBUH, ONtime.ID — Pemilik serta pengelola Heyya Coffe dan Bilyard di Jalan Jenderal Sudirman, Koto Nan Godang,  Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, melaporkan pemilik/admin media sosial Tiktok Suara Pribumi ke Mapolres Payakumbuh, Hal tersebut dilakukan karena pihak Heyya mengaku merasa dirugikan dengan beredar video yang ditayangkan media sosial tersebut.

Dalam video yang beredar di akun tik tok Suara Pribumi tersebut sejak Minggu 21 Juni 2026, dimana dalam tayangan tik tok tersebut, menampilkan video Razia yang dilakukan oleh SATPOL-PP Kota Payakumbuh selaku penegak Perda, namun dalam video yang ditayangkan akun dengan 10.9 rb itu seolah-olah minuman keras (Miras) yang tampil merupakan miras yang didapat dari Heyya.

Karena tak mendapatkan respon yang baik dari admin/pemilik akun itu, akhirnya Heyya membuat laporan ke Polisi.

[irp posts=”37565″ ]

“ Iya, kita membuat laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh karena penyebaran video hoak (bohong) dan editan terkait tempat usaha kami, dalam video yang beredar dinarasikan miras yang didapat petugas adalah ditempat kami, padahal tidak,” ujar Nofriwaldi kamis (9/7) kepada wartawan,

penyebaran video tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik usaha kami.

” Video yang beredar seolah-olah miras beredar dan dijual ditempat kami (Heyya), sehingga kami merasa dirugikan dan tercemar. Kami juga sudah membuat laporan/pengaduan ke pihak kepolisian

Sementara terkait laporan pengaduan yang dilakukan Minggu (28/6) itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan tindak lanjut.

Dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan, pihak Kepolisian (Satreskrim Polres Payakumbuh) kepada pelapor (Nofriwaldi), (30/6) disebutkan bahwa laporan telah diterima dan dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan.

[irp posts=”37561″ ]

“Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diketahui terjadi pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib di Heyya Coffe Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara telah kami terima dan kami lanjutkan ke proses penyelidikan, dan perkembangan perkara saudara akan kami beritahukan lebih lanjut.”dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar.  (Debe)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID