Peristiwa

Diduga Gagal Konstruksi, Baru Empat Bulan CekDam Rp150 Juta Ambruk!

142
×

Diduga Gagal Konstruksi, Baru Empat Bulan CekDam Rp150 Juta Ambruk!

Sebarkan artikel ini
Cekdam
Diduga Gagal Konstruksi, Baru Empat Bulan CekDam Rp150 Juta Ambruk!

TANAH DATAR, ONtime.ID — Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan infrastruktur justru menyisakan tanda tanya besar. CekDam di jalur alternatif Batusangkar–Lintau Buo Utara, tepatnya kawasan Koto Tangah, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, kini dalam kondisi memprihatinkan setelah mengalami keruntuhan.

Ironisnya, konstruksi tersebut disebut baru selesai dikerjakan pada akhir Desember 2025. Namun, sekitar Maret 2026, atau baru beberapa bulan kemudian, CekDam tersebut dilaporkan amblas dan ikut menyeret sebagian badan jalan.

Pantauan ONtime.ID, Jumat (18/9/2026), kondisi di lokasi semakin memprihatinkan. Sebagian bangunan CekDam telah tertutup semak belukar, sementara kerusakan badan jalan di sekitar lokasi terlihat cukup parah. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan sekitar 60 persen badan jalan terdampak akibat runtuhnya struktur tersebut.

Jika benar konstruksi baru berumur sekitar empat bulan ketika mengalami kerusakan berat, pertanyaan publik pun menjadi sulit dihindari: apakah keruntuhan itu semata-mata akibat faktor alam, atau gagal konstruksi?

Nilai kegiatan CekDam tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp150 juta. Angka itu bukan jumlah kecil bagi pekerjaan yang bersumber dari uang negara, terlebih apabila hasil pekerjaan tidak mampu bertahan dalam waktu yang relatif singkat.

Informasi yang diperoleh ONtime.ID dari sejumlah sumber menyebutkan, kerusakan CekDam tersebut patut diperiksa secara teknis dan tidak serta-merta hanya disimpulkan sebagai akibat bencana alam.

Namun di sisi lain, Pimlak Pemeliharaan Rutin Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Tanah Datar, Windra Joni (WJ), memberikan penjelasan berbeda.

Menurut WJ, keruntuhan CekDam terjadi akibat tingginya curah hujan pada awal 2026 yang menyebabkan debit air meningkat dan berdampak terhadap konstruksi. Dengan demikian, menurut keterangannya, kerusakan tersebut merupakan akibat bencana alam.

Perbedaan keterangan ini justru membuka ruang bagi pemeriksaan yang lebih objektif. Jika memang murni bencana alam, pemeriksaan teknis semestinya dapat membuktikannya. Sebaliknya, jika terdapat kelemahan konstruksi, publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hingga kini belum terdengar adanya pemeriksaan teknis maupun kajian mendalam dari aparat penegak hukum ataupun lembaga terkait terhadap penyebab runtuhnya bangunan tersebut.

Rusak, Lalu Dibangun Lagi dengan Anggaran Baru?

Persoalan menjadi semakin menarik ketika ONtime.ID mengonfirmasi rencana penanganan kerusakan tersebut kepada Windra Joni, Jumat (18/9).

WJ membenarkan bahwa CekDam yang rusak akan direhabilitasi atau direkonstruksi kembali.

“DPA-nya sudah ada dan menunggu penandatanganan DPA, setelah itu baru dimulai dikerjakan,” ujar WJ kepada ONtime.ID.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lain yang tidak kalah penting: siapa yang akan menanggung konsekuensi atas pekerjaan yang kembali membutuhkan anggaran setelah konstruksi sebelumnya mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat?

Apakah seluruh biaya perbaikan kembali dibebankan kepada APBD, atau akan ada evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan sebelumnya apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kesalahan teknis?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar pola “bangun–rusak–bangun kembali” tidak menjadi kebiasaan dalam pengelolaan uang rakyat.

Kepala Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar, Mustika Suarman, melalui pejabat Bidang Bina Marga yang dikonfirmasi ONtime.ID, juga membenarkan rencana rehabilitasi tersebut.

“Benar, jika tidak ada halangan kegiatan rehab akan dilaksanakan pada Oktober mendatang,” ujar Metri Noviatul.

Bukan Hanya CekDam, Pemeliharaan Rutin Ikut Disorot

Kerusakan CekDam ini juga membuka kembali sorotan terhadap pola pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar.

Informasi yang dihimpun ONtime.ID menyebutkan terdapat sejumlah Pimlak yang menangani kegiatan pemeliharaan rutin, termasuk pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Di sejumlah titik, pekerjaan seperti patching jalan dan pengecoran bahu jalan disebut dilakukan dengan pola cepat. Persoalannya, beberapa hasil pekerjaan diklaim mulai mengalami kerusakan kembali dalam hitungan bulan.

Sejumlah titik patching dilaporkan mulai mengelupas, sementara coran bahu jalan terlihat mengalami retak.

Jika kondisi tersebut benar terjadi secara berulang, persoalannya tidak lagi sekadar soal hasil pekerjaan yang kurang maksimal. Ini menyangkut efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan dan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai APBD.

Lebih serius lagi, ONtime.ID memperoleh informasi mengenai penggunaan material ReadyMix maupun material patching yang sumber produksinya disebut belum jelas dari sisi legalitas perizinannya.

Tuduhan mengenai material yang tidak berizin tersebut tentu tidak boleh berhenti sebagai rumor. Dinas PUPR-P dan pihak terkait perlu membuka data asal material, pemasok, dokumen legalitas, serta hasil pengujian mutu apabila material tersebut memang digunakan dalam pekerjaan pemerintah. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID