Peristiwa

Dugaan Korupsi Koni Kota Padang, Bukti Obrolan Daring Agus Suardi Dibuka

418
×

Dugaan Korupsi Koni Kota Padang, Bukti Obrolan Daring Agus Suardi Dibuka

Sebarkan artikel ini
dugaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah memperlihatkan barang bukti berupa dokumen di hadapan majelis hakim, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

PADANG, ONTIME.ID — Sidang lanjutan dugaan tindak korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang 2018-2020 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jumat ( 26/8) malam.

 

Tiga orang orang saksi dihadirkan dan disumpah dengan Al-Qur’an yakni, mantan Kadispora Kota Padang Mursalim, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika, dan mantan Bedahara BPKAD Kota Padang, Rosmawati.

 

Saksi pertama, mantan Kadispora Kota Padang, Mursalim, di persidangan menyebutkan, dana hibah harus dipertanggung jawabkan oleh si penerima dana hibah dan sesuai dengan kegunaannya.

 

Saat dicecar pertanyaan oleh Yohannes Permana, yang merupakan Kuasa Hukum Agus Suardi, Mursalim menyebutkan bahwa walaupun didisposisi proposal dana hibah tersebut oleh Wali Kota Padang, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan persyaratan proposal dana hibah yang diberikan kepada Dispora Padang.

 

“Jadi, pihak yang menerima dana hibah bertanggung jawab terhadap dana hibah yang diterimanya,” kata Mursalim yang saat ini menjabat Kasat Pol PP Kota Padang itu.

 

Sementara saksi kedua mantan Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika, menyebutkan, saat penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Padang, Yohannas Permana mengungkapkan bukti chatting (obrolan daring, red) WhatsApp mengenai dana klub PSP dalam persidangan. Chatting tersebut antara terdakwa Agus Suardi dengan mantan Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika.  Andri Yulika membenarkan chatting WhatsApp tersebut dengan Agus Suardi.

 

Diuraikan Yohannes Permana, dalam percakapan di WhatsApp, Agus Suardi menanyakan dana klub sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang. Saat itu, Andri Yulika menyebutkan agar Agus Suardi pandai-pandai mengaturnya karena Ketua KONI Padang. Menanggapi bukti percakapan itu, Andri mengakuinya. “Betul, tapi sudah ada sebelumnya komunikasi lewat telepon juga dengan saudara Agus Suardi, itu hanya diskusi,” kata Andri.

 

Menurut Andri, proposal yang diajukan PSP Padang ditandatangani Ketua PSP Padang, Mahyeldi, dan didisposisi Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang tidak bisa ditindaklanjuti. “Tidak bisa dianggarkan kendati ada disposisi karena sudah lewat waktu penganggaran. Anggaran saat itu sudah dibahas di DPRD sehingga tidak bisa naik tengah jalan,” kata Andri.

 

Ia menambahkan, karena tidak bisa maka muncul komunikasi dengan Agus Suardi lewat telepon dan WhatsApp. “Maksud saya pandai-pandai itu adalah agar bisa mengkomunikasikan dengan PSSI sehingga dana tersebut bisa disalurkan ke PSP. Bantuan dari KONI untuk PSSI itu bisa,” kata Andri.

 

Selain bukti chatting WhatsApp dalam sidang, penasehat terdakwa juga menunjukkan bukti proposal PSP yang ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang Mahyeldi dan kemudian didisposisi Mahyeldi di tahun 2018.

 

Saksi Andri Yulika juga mengakui adanya surat tersebut. “Surat itu kemudian saya disposisi ke bagian anggaran karena proposal itu tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Andri.

 

Yohannes Permana juga bertanya kepada Andri Yulika siapakah Ketua PSP Padang pada saat itu Andri mengaku tidak tau siapa Ketua PSP Padang. “Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat SK klub PSP Padang dan tidak mengetahui siapa-siapa pengurus PSP Padang,” ujar Andri kepada majelis Hakim yang diketuai Juandra dan beranggotakan Dady Suryadi dan Hendri Joni.

 

Hingga pukul 23.00 WIB, Ketua Majelis Hakim, Juandra, akhirnya menutup peridangan dan menyebutkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/9) mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

 

Sebelumnya juga dalam sidang pada Senin (8/8) lalu saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi. Kemudian proposal itu didisposisi Wali Kota Mahyeldi dengan kata-kata “,Setuju Diprioritaskan”.

 

Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang dan Sekretaris TIm PSP itu mengakui adanya bantuan Rp500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya. “Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang,” kata Robby.

 

Kemudian proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan. “Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” kata Robby.

 

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp500 juta. “Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp500 juta,” ujar Robby.

 

Robby mengaku uang itu diterima oleh PSP utuh Rp500 juta dan ada bukti penerimaannya. Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

 

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000. (*/red)