Politik

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2022

327
×

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2022

Sebarkan artikel ini
DPRD
Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2022 (HL)

PADANG, ONTIME.ID- DPRD Provinsi Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (30/9).

Seiring dengan ditetapkannya Ranperda Perubahan APBD 2022, DPRD Sumbar meminta pemerintah daerah (Pemda) dan OPD terkait fokus dalam penanganan dampak inflasi yang terjadi di Sumbar.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, untuk komposisi Perubahan APBD 2022 disepakati, Pendapatan Daerah sebesar Rp6,128 triliun, dan belanja daerah Rp6,591 triliun.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2022 dilakukan dalam kondisi tingginya inflasi Sumatera Barat yang mencapai 7,7 persen, dan berada pada rangking kedua tertinggi nasional.

Oleh sebab itu, sesuai dengan amanat PMK Nomor 134/PMK/07/2022, perubahan APBD Tahun 2022 tidak hanya untuk mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai dengan  asumsi KUA, yang ditetapkan pada APBD Tahun 2022, akan tetapi juga untuk mengatasi dampak inflasi daerah.

Dengan ditetapkannya Ranperda Perubahan APBD, sejumlah catatan diberikan DPRD terkait pelaksanaan APBD Tahun 2022, dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD 2022.

Supardi menyampaikan sehubungan dengan itu, hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya, cukup banyaknya realisasi belanja OPD yang berada di bawah 40 persen hingga Bulan Agustus. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. Akibatnya cukup banyak kegiatan yang dilakukan rasionalisasi pada perubahan APBD Tahun 2022.

“Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD,” ujar Supardi.

Ia menambahkan, DPRD juga melihat fungsi pengendalian, pengawasan, dan monitoring pembangunan daerah belum dilaksanakan dengan maksimal. Ini tentu berpotensi akan banyak temuan-temuan diakhir tahun anggaran dari pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada OPD serta tingginya Silpa pada tahun 2022.

Selanjutnya, ia menegaskan pemerintah daerah serta OPD agar fokus dalam penanganan dampak inflasi yang terjadi di Sumatera Barat. Sebab apabila tidak ditangani dengan serius akan berpotensi meningkatnya lagi inflasi di Sumatera Barat.

“Kemudian dalam pelaksanaan PMK Nomor 134/PMK.07/2022, kami mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan,” ulasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, volume perubahan APBD 2022 yang semula sebesar  Rp6,611 triliun naik sebesar Rp387,481 lebih atau 6,23 persen dari Total APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp6,224 triliun.

Gubernur mengatakan,  target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.

Sedangkan belanja Daerah pada Perubahan APBD 2022 dialokasikan sebesar Rp6,591 Triliun lebih yang mengalami peningkatan sebesar Rp387,481 Milyar atau 6,25 persen dibandingkan alokasi pada APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp.6,204 Triliun.

“Belanja Daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga,  dan belanja transfer,” ucap gubernur.

Sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp.463,680 Milyar lebih. Defisit Anggaran ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp463,680 Milyar lebih dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20,00 Milyar.