Peristiwa

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto: Semoga Ada Jalan Yang Terbaik

812
×

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto: Semoga Ada Jalan Yang Terbaik

Sebarkan artikel ini
Kombes
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto: Semoga Ada Jalan Yang Terbaik

PADANG, ONTIME.ID – Mantan Anak Buah Teddy Minahasa Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang diduga terlibat kasus narkoba.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pernah menjadi Kabid Humas dibawah kepemimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa di Polda Sumbar

Semasa masih bertugas di Polda Sumbar sebagai Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengenal Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai orang yang baik dan tegas dalam kepemimpinannya dan saya tidak menyangka beliau akan tersandung kasus ini, ujarnya .

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ini menjabat sebagai Kabid Humas Polda Bali mengaku melihat informasi terkait Irjen Pol Teddy Minahasa dari pemberitaan.

“Orangnya baik, intinya beliau baik,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi ontime.id , Minggu (16/10/2022).

Dia mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut.

“Ya, kaget dan sedih,” jelasnya.

“Semoga ada jalan yang terbaiklah, buat beliaunya,” ujarnya.

 

Penempatan Khusus

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan keterangan resmi terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat (14/10/2022) sore.

 

Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

“Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba, tak peduli pangkat dan jabatannya.

 

“Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan,” kata Kapolri.

Ditetapkan Tersangka

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

 

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

“Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

 

 

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.

Dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH,” ujarnya.

 

Masih Menjabat Kapolda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

“Jadi sampai saat ini statusnya masih Kapolda Sumatera Barat,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, di ruangannya.

Ia mengatakan, serah terima jabatan (Sertijab) belum dilakukan semenjak keluarnya Surat Telegram Kapolri.

“Semenjak adanya Surat Telegram dari Kapolri terkait mutasi jabatan, untuk beliau sampai saat ini belum dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab),” katanya. (*/irvand)