BeritaKab. Solok

Danau Singkarak Belum Punya Sempadan yang Sah

973
×

Danau Singkarak Belum Punya Sempadan yang Sah

Sebarkan artikel ini
singkarak
Tim gabungan dari KPK, Kementerian ATR BPN, PUPR, Pemprov Sumbar, dan Pemkab Solok saat mengunjungi lokasi objek wisata milik investor CV Anam Daro yang dibongkar di Dermaga Singkarak, Kabupaten Solol pada Rabu (16/3).

SOLOK, ONTIME.ID—Sejumlah fakta-fakta baru terungkap terkait pembangunan objek wisata di Dermaga Danau Singkarak yang dibongkar karena dianggap melanggar aturan.

Dari tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian PUPR, Kementerian ATR dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten Solok, yang mendatangi lokasi pada Rabu (16/3) terungkap, Danau Singkarak belum mempunyai sempadan (tanda batas) danau yang tetap (sah).

Hal ini mengejutkan, karena sempadan menjadi patokan untuk pemerintah menentukan aturan penggunaan ruang. Namun ternyata sempadannya belum ada, tapi bangunan sudah ada yang dibongkar.

Sempadan danau dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.

Nora dari Unit Pengairan Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera mengakui, pihaknya selaku instansi yang bertugas mengelola sempadan belum bisa menentukan sempadan yang ada di Danau Singkarak.

Ia menyampaikan, belum menetapkan sempadan di danau karena pada tahun 2022 baru memulai kajian.

“BWS hanya sampai menetapkan sempadan danau. Bangunan itu kan minimal 50 meter dari tepi danau atau pasang tertinggi. Rencana baru tahun ini (2022) (mentepkan sempadan), karena kajiannya baru tahun ini,”ucapnya saat di lokasi kunjungan tim gabungan di Singkarak pada Rabu (16/3).

Bahkan yang mengejutkan lagi, terkait dengan sempadan di lokasi pembangunan objek wisata oleh CV Anam Daro yang dibongkar, pihaknya mengakui belum bisa menetapkan adanya pelanggaran.

“Kalau untuk itu (CV Anam Daro) kami belum bisa menetapkannya (pelanggaran) karena kami kajiannya baru di tahun 2022 ini,” kata Nora.

Bahkan pihak BWS pun belum mempunyai data sebarapa banyak bangunan yang dianggap menyalahi aturan di danau tersebut.

“Itu belum juga. Karena baru tahun ini dikaji,”ucapnya.

Bahkan pihak BWS juga tidak bisa menjelaskan secara rinci sempadan yang berdasarkan pasang tertinggi danau.

Terkait dibongkarnya CV Anam Daro dengan alasan bangunan, ia berdalih untuk mempertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar. “Kalau itu sebaiknya tanyakan ke DLH provinsi,”ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah saat dikonfirmasi menjelaskan, ia juga belum bisa menjelaskan secara rinci dan aturan terkait bangunan yang dianggap menyalahi aturan di danau tersebut terutama untuk objek wisata.

“Kalau untuk itu mohon maaf saya belum bisa memberikan pernyataan,”ujarnya.

Keraguan sejumlah instansi tersebut semakin jelas dengan adanya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.

Sementara Pemerintah Kabupaten Solok berpedoman dalam mengembakan objek wisata di danau berpedoman kepada peraturan tersebut di pasal 20 ayat 2 yang menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan danau untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi: a. prasarana sumber daya air; b. jalan akses, jembatan, dan dermaga; c. jalur pipa gas dan air minum; d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan; f. prasarana dan sarana sanitasi; dan g. bangunan ketenagalistrikan.

Lalu di pasal Pasal 23 ayat (1) Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu.
Ayat (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pariwisata; c. olah raga; dan/atau d. aktivitas budaya dan keagamaan.

Direktur Penertiban Penataan Ruang Kementerian ATR BPN Ariodilah Virgantara mengatakan, semua kegiatan pemanfaatan ruang danau ada aturannya. Namun ia mengakui, pihak dari BWS belum mengeluarkan rekomendasi yang jelas terkait sepadan tersebut.

“Hanya saja BWS ini dalam rangka pengeluaran rekomendasi teknis, berkenaan pemanfaatan ruang sepanjang danau ini masih belum mengeluarkan standar yang pasti, angka yang pasti. Berapa meter yang boleh dimanfatkan untuk mengamankan fungsi sempadan ini,”ungkap Ariodilah.

Disampaikannya, hal ini membuat pemerintah daerah ragu dan belum bisa menentukan atau memproses pemanfaatan ruang sempadan.

“Itu yang terjadi sehingga dalam hal ini pemerintah daerah menjadi timbul keragu-raguan dan tidak bisa memproses lebih lanjut izin -zin yang berkenaan dengan pemanfatan ruang sempadan-sempadan,”kata Ariodilah.

Bahkan ia mengakui mengalami kesulitan dalam menentukan pelanggaran di danau tersebut.

“Dalam hal ini kami juga agak sulit menetukan apakah ini pelanggaran atau tidak karena masih abu abu. Karena belum ada angka yang jelas,”ucapnya.

Sekda Kabupaten Solok, Medison, menyampaikan, Pemkab Solok mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengembangan objek wisata di Danau Singkarak.

“Kami ikuti sesuai apa yang digariskan sesuai aturan perundang undangan. Berita kesepakatan yang kami tanda tangani bahwa secara bersama-sama kita berkewajiban menyelamatkan aset Negara termasuk menginvetarisasi,”ucapnya.

Bahkan dikatakan Medison Pemkab Solok sudah mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di sepanjang danau mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya ada izin dulu yang diurus supaya tidak ada peraturan yang dilanggar terutama Permen PUPR nomor 28 tahun 2015,” kata Medison.

Diungkapkannya, Pemkab Solok juga sudah memberikan data kepada Kementerian ATR BPN terkait adanya 122 titik di kawasan danau di wilayah Kabupaten Solok yang diduga melakukan pelanggaran.

“Datanya sudah kami kasih ke Kementerian ATR untuk diverifikasi lebih lanjut. Kami berharap apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR, Pemprov Sumbar terhadap CV Anam Daro juga diberlakukan sama kepada pelanggaran lainnya, Sehingga ada kesamaan di mata hukum,”ujarnya Medison.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR BPN, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok membuat komitmen bersama untuk membongkar bangunan milik investor dari CV Anam Daro di dermaga Singkarak. CV tersebut dianggap melanggar dengan membangun objek wisata. Namun tidak dijelaskan aturan soal sempadan dan bangunan. (red)