Politik

Hari Ini, KPU Padang Pariaman Umumkan Rancangan Penetapan Dapil

719
×

Hari Ini, KPU Padang Pariaman Umumkan Rancangan Penetapan Dapil

Sebarkan artikel ini
kpu
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Padang Pariaman Ori Sativa Sakban. KPU Padang Pariaman hari ini, Rabu (23/11) akan mengumumkan usulan rancangan penetapan daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di daerah itu untuk Pemilu 2024 mendatang.

PADANGPARIAMAN, ONTIME.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman hari ini, Rabu (23/11) akan mengumumkan usulan rancangan penetapan daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di daerah itu untuk Pemilu 2024 mendatang.

 

Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Padang Pariaman Ori Sativa Sakban mengatakan, walaupun jumlah kursi masih tetap namun ada pergeseran alokasi kursi pada dapil tersebut.

 

“Untuk jumlah kursi di Padang Pariaman masih tetap yaitu sebanyak 40 kursi, tetapi ada pergeseran jumlah kursi di Dapil 1 dan 4,” kata Ori Sativa Sakban di Padang Pariaman, Selasa (22/11).

 

Dikatakannya Ori Sativa Sakban lagi, sekaitan pengumuman itu KPU juga menyediakan ruang untuk menerima tanggapan masyarakat mulai dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022.

 

Jumlah kursi di Padang Pariaman ini tetap berdasarkan Pasal 191 ayat 2 huruf e, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, alokasi kursi padang pariaman 40 kursi karena jumlah penduduk padang pariaman berdasarkan data kemendagri dalam DAK2 semester 1 tahun 2022 sebanyak 441.688 jiwa.

 

“Namun untuk jumlah penduduk di dapil yang ada saat ini terjadi perbedaan, jika dibanding dengan Pemilu sebelumnya,” katanya.

 

Ori mengatakan untuk dapil 1 sebelumnya alokasi kursi DPRD Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 10 kursi dan untuk usulan saat ini berubah menjadi 11 kursi.

 

“Untuk kursi di dapil 4 sebelumnya 10 kursi dan kedepan akan menjadi 9 kursi, untuk dapil 2 dan 3 jumlah alokasi kursinya masih tetap dengan pemilu 2019 lalu,” kata Ori.

 

Ia menyebutkan untuk Dapil 1 terdiri dari lima kecamatan yaitu mulai dari 2×11 Kayu Tanam, 2×11 Enam Lingkung, Enam Lingkung, Nan Sabaris, dan Ulakan Tapakis.

 

Untuk Dapil 2, lanjutnya terdiri dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuk Toboh Gadang.

 

Sedangkan untuk Dapil 3 terdiri dari empat Kecamatan yaitu Sungai Limau, Batang Gasan, Sungai Geringging, dan IV Koto Aur Malintang.

 

Lalu untuk Dapil 4 terdiri dari lima kecamatan yaitu Sungai Sariak, Padang Sago, Patamuan, V Koto Kampung Dalam, dan V koto Timur.

 

“Untuk kecamatan ini masih tetap sama dengan pembagian dapil pada Pemilu sebelumnya. Untuk tanggapan masyarakat mulai dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022,” katanya.

 

Ia juga menyampaikan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sehingga usulan rancangan dapil dan alokasi kursi ini ditetapkan oleh KPU RI pada awal tahun 2023 mendatang.

 

“Ada indikator yang menyediakan adanya pergeseran jumlah kursi ini salah satunya yaitu tentang jumlah penduduk sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya. (*/red)