BeritaKriminalPeristiwa

Kejari Pasbar Tahan Mantan Kabid CK Dinas PUPR Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor

445
×

Kejari Pasbar Tahan Mantan Kabid CK Dinas PUPR Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor

Sebarkan artikel ini

PASBAR, ONTIME.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018, Jumat (18/3) malam.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasbar berinisial F menjadi tersangka kedua yang ditahan dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Elianto didampingi Kasi Pidana Khussu (Pidsus), Andy Suryadi menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar. “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp200 juta lebih. Kami akan tetap melakukan pengembangan kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim medis selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, termasuk melakukan rapid test Covid-19 untuk memastikan kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan sehat, maka tersangka langsung dititipkan di rumah tahanan Polres Pasbar.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu diduga pelaksaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaan pembangunan lapangan tenis tersebut putus kontrak. Berdasarkan hal itu, penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kami periksa,” ucapnya.

Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasbar,” tuturnya.

Dengan ditahannya PPK proyek pembangunan lapangan tenis indoor tersebut, maka Kejari Pasbar hingga saat ini telah menahan dua orang tersangka. Sebelumnya, Kejari Pasbar menahan Direktur CV Putra Sejati berinisial RM, Rabu (23/2) malam. Kepala Seksi Intelijen, Elianto didampingi Kasi Pidsus, Andy Suryadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 4,5 jam, RM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ia menyebut,tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim medis segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test untuk memastikan kesehatan tersangka.

“Setelah dinyatakan sehat, maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasbar,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain menahan satu orang tersangka, pihak kejaksaan juga menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RA, yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara lapangan tenis indoor tersebut, untuk mengetahu siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi masih terus kami periksa,” tuturnya.

Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasbar,” katanya. (red)