PADANG,ONTIME.ID—- Universitas Negeri Padang (UNP) bersama 25 perguruan tinggi lainnya dinobatkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai perguruan tinggi terinformatif pada tahun 2022.
Prestasi ini sekaligus melengkapi gelar keterbukaan informasi publik UNP setelah sebelumnya sang Rektor, Prof. Ganefri, Ph.D dinobatkan sebagai Rektor Informatif dalam BUKA Award 2022.
Penganugerahan gelar tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KI Pusat dan diterima oleh Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D dalam acara seremonial Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ballroom Hotel Atria Serpong Kota Tangerang, Rabu (14/12) kemarin.
“Ini adalah hasil kerja sama semua tim yang selalu mendukung agar keterbukaan informasi publik terus berlanjut di UNP,” ujar Rektor UNP dalam sepatah kata yang disampaikannya kepada hadirin saat itu.
Ganefri menyampaikan, sebagai salah satu universitas terkemuka di Provinsi Sumatra Barat, melalui tugas pokok dan fungsi yang telah terjewantahkan dalam Tridharma perguruan tinggi, UNP akan berusaha membumikan budaya keterbukaan informasi publik hingga ke tataran terendah.
“Pembangunan provinsi Sumatra Barat yang lebih baik perlu didukung oleh berjalannya prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik di setiap badan layanan publik. Atas dasar itu, sebagai perguruan tinggi yang mengemban amanah Tridharma perguruan tinggi, UNP harus bisa menjadi pelopor dan mendorong budaya keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ucapnya.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi publik juga merupakan suatu hal yang perlu terus didorong oleh semua pihak untuk memastikan prinsip-prinsip Good Governance berjalan di setiap institusi layanan publik.
“Semua pihak harus mengambil peran dan memulai upaya untuk membumikan budaya keterbukaan informasi publik di Sumbar, sebab bagaimanapun partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan itu juga sangat penting,”katanya.
Dalam kesempatan yang sama. KIP juga menyerahkan penghargaan anugerah KIP kepada BUMN, Lembaga Negara, Lembaga Negara Non Kementerian, Lembaga Non Struktural Partai Politik, Kementerian dan Pemerintah Provinsi.
Sedangkan standar penilaian dalam penyerahan anugerah keterbukaan informasi publik saat itu, didasarkan kepada sejumlah indikator penilaian yang selanjutnya dikategorikan kepada layanan publik informatif, menuju informatif, dan kurang informatif. (*/red)













