Peristiwa

Mantan Bupati Pessel Tersandung Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau

2897
×

Mantan Bupati Pessel Tersandung Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau

Sebarkan artikel ini
PDAM
Mantan Bupati Pessel Hendra Joni disumpah dan menjadi Saksi sidang dugaan korupsi PDAM Tirta Langkisau, Rabu (25/1).

PADANG, ONTIME.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A Padang dengan Hakim Ketua Kharulluddin beranggotakan Hendri Joni dan Lili Evelin, mencecar habis Mantan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, yang dihadirkan sebagai saksi, di persidangan dugaan korupsi PDAM Tirta Langkisau, Rabu (25/1). 

 

Dari pantauan ONTIME.ID, di ruang persidangan, terlihat saksi Hendra Joni tampak menyeka keringat dan sering menjawab pertanyaan majelis hakim dengan nada tinggi. Pada kasus tersebut, Pj Direktur PDAM setempat, Gusdan Yuhelmi, dan Kabag Teknik, Robinson, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Painan. Diduga kuat, negara dirugikan Rp834 juta dalam kasus itu.

 

Hakim, Hendri Joni, mempertanyakan, adanya aliran uang kepada Hendrajoni sebesar Rp200 juta dan Lisda Hendrajoni sebesar Rp100 juta, untuk kampanye Pemilihan Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 dan Pemilihan Legislatif DPR RI Tahun 2019.

 

“Dari keterangan saksi-saksi, ada aliran dana untuk kampanye saksi Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni masing -masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Apakah saudara ada menerima uang tersebut. Atau adakah tim sukses saudara menerima uang dari PDAM untuk biaya kampanye saudara,” ucapnya bertanya tegas.

 

Selain itu juga Hendri Joni menanyakan, pengangkatan Pj Direktur PDAM Tirta Langkisau yang dilaksanakan Maret 2018 tidak berkompeten. Karena tidak sesuai dengan Perda no 4 th 2015, yang ditetapkan Bupati dan disetujui DPRD.

 

“Karena setelah saya baca Perda tersebut, pengangkatan Pj Direktur PDAM yang saudara lantik, tidak sesuai dengan Perda tersebut. Dalam aturannya mengatakan bahwa, punya pengalaman minimal 10 – 15 tahun di internal. Selain itu juga berpengalaman dalam tata kelola keuangan perusahaan dan banyak aturan lainnya,” tuturnya.

 

Majelis Hakim Lili Evelin pun juga menyorot kesaksian Hendrajoni yang menyatakan bahwa PDAM ditangan Gusdan Yuwelni, selalu untung. Padahal faktanya PDAM hanya untung di tahun 2017, dan ditahun berikutnya merugi. Selain itu juga mempertanyakan perihal jalannya tata kelola perusahaan, sehingga menyebabkan terjadinya kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau.

 

“Apakah saudara Hendra Joni ada mendapat laporan dari Direktur dan Dewan Pengawas bahwa PDAM rugi selama dipegang Gusdan Yuhelmi, dan hanya beruntung di tahun 2017. Padahal banyak instrumen untuk pemeriksaan laporan keuangan, seperti BPKP, BPK maupun Inspektorat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Hakim Ketua, Kharulludin, mempertanyakan, permintaan dari Hendra Joni untuk menerima pegawai PDAM Tirta titipan, sehingga menyebabkan beban perusahaan menjadi berat. Selain itu juga bertanya tentang intruksi Hendra Joni kepada Pj Direktur, supaya memilih Hendra Joni pada Pilkada 2020.

 

“Kenapa saudara meminta kepada Pj Direktur, Gusdan Yuhelmi, untuk memasukkan pegawai titipan. Apakah ini ada hubungannya dengan intruksi saksi Hendrajoni kepada Pj Direktur, agar seluruh pegawai memilih Hendrajoni pada Pilkada 2020,” tuturnya.

 

Kharulludin juga mempertegas pertanyaan dari JPU Kejari Painan, ada menerima uang Rp10 juta setiap bulannya dari PDAM selama 24 bulan. Uang tersebut dikeluarkan PDAM dari kas, sebagai uang pembinaan kepada Hendrajoni selaku Bupati Pesisir Selatan.

 

Sementara itu, Mantan Bupati Pesisir Selatan (Pesel), Hendrajoni dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang Rp200 juta untuk biaya kampanye dirinya dan uang Rp100 juta untuk istrinya Lisda Hendrajoni, untuk biaya kampanye Pilkada 2020 dan Pileg DPR RI 2019.

 

“Saya tidak tahu uang itu, saya tidak pernah minta dan saya tidak pernah menerima. Saya dan istri saya kampanye Pilkada dengan biaya saya sendiri. Uang Rp10 juta dari PDAM sebagai uang pembinaan dari PDAM, juga tidak pernah saya terima. Saya sudah menegaskan kepada Pj Direktur, jangan ambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Aturan itu guna nya untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” ucapnya dengan tegas.

 

Hendrajoni pun juga tidak pernah mendapat laporan adanya penyimpangan di PDAM Tirta Langkisau dari dewan pengawas. Bahkan dirinya hanya mendapat laporan secara lisan, bahwa perusahaan beruntung.

 

“Laporan secara tertulis tidak pernah saya terima. Saya hanya mendapat laporan secara lisan bahwa perusahaan memiliki keuntungan. Dan itupun saya cek dari rekening perusahaan, memang ada tersedia uang di rekening PDAM,” katanya.

 

Perihal tidak berkompetennya Pj Direktur PDAM Tirta Langkisau yang diangkat oleh Hendrajoni, ia pun mengakui tidak tahu karena tidak pernah membaca aturan dimaksud. Ia mengangkat Gusdan Yuwelni, karena selama ini berkinerja baik.

 

“Saya juga tidak pernah meminta Gusdan Yuwelni memasukkan pegawai titipan. Tapi saya mengizinkan menambah pegawai, yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Saya pun juga tidak pernah mengintruksikan Gusdan Yuwelni agar pegawai PDAM memilih saya di Pilkada 2020,” tutupnya.

 

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau yakninya Gusdan Yuwelmi dan mantan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau, Robenson dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menurut JPU adanya aliran dana fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 834 juta yang terhitung sejak 2019 hingga 2020. Dimana kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Lang­kisau Kabupaten Pesisir Selatan, tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020, kurang lebih sebesar Rp835 juta

 

JPU juga menjelaskan, selain adanya aliran dana fiktif, kemudian terdakwa terjerat karena pembuatan jalur distribusi pipa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan juga bon pipa yang ternyata juga diduga fiktif. Diketahui juga sebelumnya, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2022, yang kemudian dilakukan penahanan terhadap keduanya.

 

Selain itu, dalam penyidikan, tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Painan telah memintai keterangan 13 orang saksi sejak ditetapkannya keduanya sebagai tersangka. (*/vand)